News  

Advocat Febrian: DHB Bantah Terima Suap Pengadaan Alkes RSUD Sumbawa

SUMBAWA, infoaktualnews.com Usai ditetapkan tersangka Mantan Direktur RSUD Sumbawa DHB, pada kamis sore (20/7) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa alat-alat kesehatan (Alkes, red), obat-obatan dan proyek fiktif pada Tahun 2022 lalu.

Dimana mantan Direktur RSUD Sumbawa DHB, sebagai kliennya menepis atas kasus suap dalam pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes, red) tersebut.

“Kliennya,  DHB, mengatakan tidak pernah menerima suap atau gratifikasi atas pengadaan alat-alat kesehatan dan tidak ada bukti yang cukup kuat,” ungkap tersangka melalui kuasa hukum, Febrian Anindita, SH.,kepada awak media, Jumat (21/7).

Dikatakan Febrian akrab disapa advocat muda ini, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumbawa, Kamis (20/7). Sebut dia, Kliennya (DHB, red) membantah terima suap.

“Tadi saya ke Lapas ketemu langsung kliennya (DHB, red). Ada beberapa dokumen yang diberikan. Saya akan pelajari dulu untuk siapkan pembelaan,” cetus advokat pembela masyarakat adat nusantara ini.

Tentunya, dalam kasus yang disangkakan kliennya ini. Apakah dalam kasus ini ada melibatkan orang lain, pihaknya (FA Law Office, red) belum bisa simpulkan dan akan dalami terlebih dahulu. kata Febrian.

Menurutnya, siapa pemberi suap kepada kliennya (DHB, red) yang belum diketahui. Pemberi suap juga belum ditetapkan tersangka. Masih kata Febrian, berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH., kemarin, akan ada lagi tersangka lain.

Oleh karena itu, berdasarkan temuan Jaksa, nilai gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 1 Miliar berarti anggaran proyek cukup besar. tuturnya

“Apakah benar si pemberi orang yang berkepentingan di proyek tersebut? Pasti orang yang punya kuasa di perusahaan atau pihak ketiga rekanan proyek. Hari Senin saya akan bangun komunikasi lagi dengan tersangka dan jaksa untuk mendalami lebih jauh,” beber Febrian.

Mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait penerimaan suap pengadaan alat-alat kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui E-Katalog tahun 2022.

“Suap diterima mantan direktur RSUD Sumbawa sebesar Rp 1 Miliar masuk di rekening MZ alias Jay pegawai di RSUD. Kemudian Jay memberikan kepada dr DHB di rumahnya,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain saat ditemui media ini, Jumat (21/7).

Ia menjelaskan, ada dua alat bukti yang sudah dikantongi jaksa untuk menjerat mantan Direktur RSUD Sumbawa.

“Kami kantong 2 alat bukti dan itu sudah cukup kuat dan penuhi ketentuan untuk penetapan tersangka,” ucapnya

Keterlibatan tersangka lain masih didalami terlebih dahulu. “Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat kami masih dalami lagi,” tegas Indra Zulkarnain.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)