MATARAM,infoaktualnews.com _ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak dua orang tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K.pada hari menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka EW (28 tahun) dan FI (35 tahun) yakni dengan cara memecahkan kaca mobil korban dengna melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi,” ungkap Kombes Pol Teddy Rustiawan saat konfresnsi pers (24/7/2023 )
Setelah kaca mobil pecah kemudian tersangka EW mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil, sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga, memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.
Menurut Dirreskrimum, para tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022. Pertama, pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp. 130 juta, yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.
Aksi kedua dilakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram, dan mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 230 juta, yang juga disimpan di dalam mobil Avanza warna putih,ungkapnya.
Kedua tersangka akhirnya dilacak dan berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 16.00 Wita. Namun penangkapan tidak berjalan mulus karena para tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Atas tindakan kedua pelaku diamankan di polda NTB guna jalani ptoaes hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku dikeray dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” ucapnya.
Sememtara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., juga memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana 3C yang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB dan pihaknya
akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pungkasnya ( red )















