SUMBAWA, infoaktualnews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari), Sumbawa persilakan tersangka mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, bernyanyi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalog tahun 2022 lalu.
“Iya, jika ada bukti-bukti terhadap pihak lain yang terlibat silakan bernyanyi,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Sumbawa, Indra Zulkarnain, SH.,kepada media ini, rabu (26/7).
Menurutnya, kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut silakan dibuktikan saja. Seba itu semua haknya tersangka dokter DHB.
“Kita akan lihat sejauh mana bukti-bukti yang akan disampaikan. Dan kalau ada serahkan kesini,” ujar Indra akrab disapa jaksa low profile ini.
Untuk diketahui bahwa, tersangka kasus RSUD Sumbawa, dr. DHB, melalui kuasa hukumnya Surahman, MD, SH.,MH.,menyebutkan jika kliennya akan bernyanyi dalam kasus tersebut. Bahkan surahman menyangkal jika kliennya tidak terbukti melakukan gratifikasi.
Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan dan mengamankan 46 berkas dokumen penting atas pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) tahun 2022 di RSUD Sumbawa, Senin (17/7). Dan kemudian dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, Kamis (20/7) sore. Maka langkah selanjutnya tim satuan khusus pemberantasan korupsi (Tim Jaksa Penyidik) Kejari Sumbawa berencana akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset.
Seperti diketahui, mantan Direktur RSUD Sumbawa, dokter DHB, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumbawa atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog tahun 2022 dan dugaan pemerasan terhadap sejumlah rekanan yang merugikan negara mencapai sekitaran Rp 2 Milyar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (IA)