News  

Jaksa Kembali Periksa Dua Orang RSUD Sumbawa

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali mintai keterangan dan cecar dua orang pihak dari RSUD Sumbawa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan dan obatan-obatan (E-Catalog) tahun 2022 lalu.

Tampak pantauan awak media, Jumat (28/7), dua orang pihak RSUD Sumbawa, AZ (Jay, red) dan Kasi Penunjang non medis, Arh, sekitaran dua jam penuh diperiksa dan dimintai keterangan kembali oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa didalam ruangan tertutup dan terpisah. Dimana serangkaian dengan proses penajaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap (Gratifikasi) yang melibatkan tersangka mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, yang kini berstatus tahanan Jaksa di Rutan Lapas Sumbawa.

Kedua karyawan RSUD Sumbawa itu datang ke Kejaksaan Sumbawa untuk memenuhi panggilan Jaksa pada pagi hari langsung diperiksa dan diambil keterangannya secara intensif. Dan dimana keduanya menjawab belasan pertanyaan Jaksa secara kooperatif sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi tupoksinya masing-masing, hingga pemeriksaan berakhir sebelum naik Jum,at.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, SH., saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya seusai Jum’at, membenarkan kalau hari ini ada dua orang karyawan RSUD Sumbawa yang diperiksa dan dimintai keterangan tambahan serangkaian dengan penajaman dan pendalaman penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa yang melibatkan tersangka mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, yakni saudara Arh dan AZ.

“Iya, keduanya telah diperiksa sebelumnya, akan tetapi mengingat diperlukan keterangan tambahan. Maka keduanya hari ini kembali diperiksa sekaligus dilakukan konfrontir kembali terkait dengan keterangan tersangka, dimana keduanya telah memberikan keterangan secara kooperatif kepada Jaksa Penyidik, dan tidak menutup kemungkinan sejumlah pihak terkait (saksi) lainnya juga bakal dipanggil dan diperiksa kembali jika diperlukan adanya keterangan tambahan,” tandas Indra akrab disapa Jaksa Low Profile ini.

Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan dan mengamankan 46 berkas dokumen penting atas pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) tahun 2022 di RSUD Sumbawa, Senin (17/7). Dan kemudian dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, Kamis (20/7) sore. Maka langkah selanjutnya tim satuan khusus pemberantasan korupsi (Tim Jaksa Penyidik) Kejari Sumbawa berencana akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset.

Seperti diketahui, mantan Direktur RSUD Sumbawa, dokter DHB, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumbawa atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog tahun 2022 dan dugaan pemerasan terhadap sejumlah rekanan yang merugikan negara mencapai sekitaran Rp 2 Milyar.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)