SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kali ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa menggeledah salah satu unit umah milik tersangka RSUD Sumbawa, DHB, yang berada di Dusun jurulani Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Dasar penggeledahan tersebut sesuai dengan penetapan dari pengadilan negeri Sumbawa dengan nomor 49/penPid.B-GLD/2023/PN Sbw dan surat permohonan penyidik nomor B – 1078 /N.2.13/fd.2/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.
Turut hadir juga saat penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik dibawah koordinator Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, SH.,didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham, SH.,Kasi P3BR, Rika Ekayanti, SH.,MH.,dan sejumlah Staf.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH., kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (31/7), mengungkapkan bahwa, penggeledahan tersebut berdasarkan surat dari pengadilan negeri Sumbawa.
“Iya, Penggeledahan tersebut sesuai surat dari PN Sumbawa,” kata Indra akrab disapa jaksa low profile ini.
Menurutnya, tujuan dari penggeledahan ini untuk menentukan kerugian negara.
“Tadi untuk dokumen lainnya. istrinya tersangka melalui pengacaranya surahman akan menyerahkan paling 1 atau 2 hari kedepannya,” cetusnya
Dan ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi dokumen status kepemilikan mengenai objek rumah tinggal. Sebut dia, dimana menurut keterangan informasi, bahwa dokumen tersebut disimpan di deposit box bank BSI, ujar Indra.
Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan dan mengamankan 46 berkas dokumen penting atas pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) tahun 2022 di RSUD Sumbawa, Senin (17/7). Dan kemudian dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, Kamis (20/7) sore. Maka tersangka DHB saat ini menjadi tahan jaksa yang dititip di Lapas Sumbawa Besar.
Seperti diketahui, mantan Direktur RSUD Sumbawa, dokter DHB, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumbawa atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog tahun 2022 dan dugaan pemerasan terhadap sejumlah rekanan yang merugikan negara mencapai sekitaran Rp 2 Milyar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (IA)