News  

Ketua Carateker KONI Tabrak AD/ART Diduga Tutupi Kegagalan Nurain

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Menjelang MUSORKAB KONI Masa Bakti 2023-2027 yang di laksanakan tanggal 1 Agustus 2023 memunculkan polemik, sesuai Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Utara Nomor : SKEP 36/KONI-SU/VI/2023 menunjuk Saudara SAKIRUDDIN, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua II Bidang Organisasi KONI SUMUT sebagai Ketua Karateker KONI Batubara.

Berdasarkan Surat Keputusan diatas menimbang bahwa telah berakhirnya masa kepengurusan KONI Batubara masa bakti 2019-2023 tanggal 27 Maret 2023 nomor: SKEP 20/KONI-SU/III/2019 berarti kepengurusan KONI ini telah di perpanjang 3 bulan dari SK tersebut, hal itu baru di ketahui PENGKAB Cabang Olahraga di RAKERDA yang dilaksanakan Ketua Karateker tanggal 10 Juli 2023 di Aula Bupati. Di RAKERDA itu juga terbuka bahwa KONI itu harus melaksanakan RAKERDA minimal 1 kali dalam setahun sesuai AD ART KONI, di masa kepemimpinan Nurain KONI Batubara sama sekali tidak ada melaksanakan RAKERDA.

Didalam RAKERDA itu juga ada Pengkab atau Cabor Olahraga mempertanyakan kepada Ketua Karateker Sakiruddin soal Nurain yang di anggap gagal menjalankan AD/ART pasal 27 ayat 1 huruf b yang berbunyi memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.

Namun pengkab mempertanyakan apakah boleh Ketua yang sudah menjabat dan gagal menjalankan AD ART sesuai pasal diatas untuk mencalon kan diri di pencalanon periode 2023-2027?. Ketua Karateker tidak memberi jawaban yang kongkrit dan seakan membela Nurain yang gagal dalam menjalankan AD ART untuk dapat maju kembali dalam pencalonan ketua KONI berikutnya.

Di saat pengkab juga mempertanyakan tentang kepemimpinan ketua yang lama Sakiruddin juga terkesan mengelak kegagalan terlebih ditanyakan soal tidak melaksanakan nya RAKERDA. Seharusnya Sebagai Perwakilan KONI SUMUT beliau mampu memberikan Pencerahan dan penafsiran yang jelas AD/ART kepada Pengkab Cabor Olahraga yg hadir karena beliau juga wakil ketua bidang organisasi di KONI SUMUT.

Pemerhati Olahraga yang tidak mau disebutkan namanya menilai Ketua Karateker ini juga perlu dipertanyakan soal kenetralitasannya di MUSORKAB ini, akibat ketidak pastian dalam penafsiran yang jelas-jelas telah dilanggar oleh Nurain tapi tidak diberi sanksi atas kegagalan sebagai Ketua KONI Masa Bakti 2019-2023 yang telah diambil alih oleh KONI Sumut dengan mengkarateker Nurain, sebutnya.

Ia juga menilai Sakiruddin juga gagal dalam memahami tugas pokok dan kewenangannya sebagai karateker, dimana keputusan Ketua KONI Sumut poin Kedua huruf (b) berbunyi Mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Luar Biasa KONI Kabupaten Batubara dan dipertegas lagi dalam Peraturan Organisasi KONI pasal 29 huruf (e) Tugas Pejabat Sementara (CARATEKER) Ketua Umum KONI adalah : 1). Mempersiapkan dan melaksanakan musyawarah olahraga luar biasa selambat lambatnya 6 bulan sejak penetapan surat keputusan penetapan sebagai karateker.

Dimana hasil keputusan RAKERDA tanggal 10 Juli 2023 di Aula Bupati memutuskan Musyawarah Olahraga biasa dan sesuai undangan yang di terima Pengkab tanggal 01 Agustus 2023 adalah MUSORKAB biasa. Tegas pemerhati Olahraga ini menyatakan MUSORKAB tanggal 01 Agustus 2023 dianggap cacat hukum,(IA-RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)