Rizky Aryetta Tolak Keras Pinjaman Pemkab Batubara Ke Bank Sumut

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – rapat paripurna Dprd Kabupaten Batubara diwarnai penolakan dan kritikan dari Fraksi Partai Golkar melalui Sekretaris Fraksi Rizky Aryetta tentang pinjaman Pemerintah Kabupaten Batubara soal pinjaman ke Bank Sumut, Rabu (02/08/2023).

Hal itu di sampaikan Rizky Aryetta kepada wartawan soal pandangan umum terkait rencana pinjaman Pemerintah Batubara ke Bank Sumut, kami Fraksi Golkar khawatir terhadap kondisi keuangan Pemkab saat ini.

Saya paham penganggaran TPP ASN harus melalui proses dan tahapan yang cukup rumit, dimulai dari pengajuan, perhitungan, validasi, pertimbangan menkeu sampai persetujuan menteri dalam negeri, itupun masih harus dilaporkan melalui aplikasi, ini yang membuat saya khawatir mengenai penganggaran TPP ASN di Rancangan KUA-PPAS P-APBD T.A. 2023, ucap Rizky.

karena proses yang panjang dan masih jadi pertanyaan bagi saya apa prosesnya itu harus diulang dari awal.? dan apa bisa mendapat persetujuan dari kementrian, ada dua kementrian terkait yang harus dihadapi yang pertama Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri.

Secara pribadi saya optimis memperjuangkan masalah TPP ASN ini, karena menurut saya ini merupakan hak mereka (ASN), selain hak ASN yang wajib diberikan sesuai beban kerja TPP juga bentuk penghargaan pemerintah ke ASN, ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar Rizky Aryetta.

Selain itu masih dikatakan politisi Golkar itu permasalahan yqng di hadapi ASN soal TPP ini cukup sentimentil sebab secara pribadi dirinya faham betul karena saya anak ASN dari golongan II jadi benar TPP itu sangat di butuh kan ASN.

Dijelaskan Rizky soal penolakan Fraksi Partai Golkar terhadap rencana pinjaman Daerah ke Bank Sumut, berdasarkan ketentuan Undang Undang dan menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota Dprd rekan media mudah-mudahan kita satu pemahaman, pungkas Rizky.

Saya secara pribadi sebagai anggota DPRD hanya menjalankan tugas sesuai pedoman aturan Undang-Undang, sudah dijelaskan secara rinci di Pandangan Umum berbagai aturan dan undang-undang mengenai pinjaman daerah.

Rizky juga menambahkan bahwa rencana pinjaman daerah tersebut tidak pernah disampaikan dalam APBD T.A. 2023 baik dalam nota penyampaian KUA-PPAS maupun dalam Ranperda APBD T.A. 2023 Saya sudah memeriksa semua data yang saya simpan, tidak ada rencana pinjaman daerah pada usulan APBD T.A. 2023, ini yang menjadi dasar bagi saya untuk kembali meninjau aturan dan ternyata sesuai PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006. salah satu prinsip dasar pinjaman daerah seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD bukan dalam PAPBD. Tegas nya.

Kepada Wartawan Ia mempertegas jika Pinjaman Daerah itu ada aturannya tidak sembarangan juga ada jenisnya pinjaman jangka pendek untuk satu tahun, ini biasanya dipakai untuk menutupi kekurangan arus kas, dan tidak memerlukan persetujuan DPRD dan wajib dibayarkan pada tahun anggaran berjalan, untuk jangka panjang dan menengah wajib pakai persetujuan Dprd di dalam KUA-PPAS yang diajukan kemarin tidak ada keterangan jenis pinjaman dan peruntukkannya.

Pemerintah Daerah tidak bisa menjelaskan kegunaan uang pinjaman sebesar Rp 25 Milyar selain peruntukan ada aturan Undang Undang yang tidak di patuhi Pemkab sehingga dengan tegas Fraksi Partai Golkar menolak rencana peminjaman ke Bank Sumut itu, ini dasar kita, kata Rizky.

Fraksi Partai Golkar juga belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa untuk penganggaran yang bersifat krusial ataupun yang bersifat kontiniu sebaiknya tidak dilakukan pada P-APBD. “Yah, belajarlah kita dari kejadian pembangunan kantor Bupati yang sebelumnya kami tolak dengan sistem multi years, dan juga ada beberapa hal lain seperti penyertaan modal yang tidak bisa dianggarkan pada P-APBD, begitu juga dengan pinjaman daerah ini.

Selain itu amanah peraturan untuk persetujuan bersama dilakukan pada APBD, selain itu kita semua juga harus mempertimbangkan masa jabatan Bupati yang hampir selesai, harus dipertimbangkan dan ditinjau ulang kembali dasar hukumnya diperbolehkan apa tidak seorang kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir beberapa bulan ke depan melakukan pinjaman daerah ke Lembaga Keuangan Bank.

Menjawab pertanyaan awak media mengenai kenapa harus meminjam ke Bank Sumut dan bukan kepada Pemerintah Pusat, saya jawab berdasarkan pedoman aturan saja, bahasa PP 56 Tahun 2018 pasal 15 ayat (1) poin c, persyaratan pinjaman Daerah tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Sebelumnya pandangan umum Fraksi Partai Golkar sudah jelas saat ini ada kewajiban Pemerintah Batubara untuk pengembalian pinjaman ke Pemerintah Pusat, makanya Pemkab tidak bisa mengajukan pinjaman Daerah lagi ke Pemerintah Pusat,(IA-RF)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)