News  

Kejari Sumbawa Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Mantan Direktur RSUD 

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa siap menghadapi gugatan praperadilan terkait sah atau tidak sahnya penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap (Gratifikasi) atas sejumlah proyek fiktif pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu yang diajukan mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB melalui kuasa hukumnya  Surahman MD.,SH.,MH.

“Iya, Kami Kejari Sumbawa akan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka mantan direktur RSUD Sumbawa,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain, SH.,kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (3/8).

Dikatakan Indra akrab disapa, pihak juga mempersilakan tersangka kasus RSUD Sumbawa itu mengajukan gugatan praperadilan, karena itu adalah hak dari tersangka.

“Kami selaku penyidik dalam hal penanganan kasus RSUD Sumbawa, tentu telah melalui proses tahapan penyelidikan melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket), kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Indra.

Tentunya, setelah dilakukan penajaman penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait yang didukung dengan bukti dokumen. Sebut dia, akhirnya ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan cukup bukti hukum yang kuat.

Karena itu, mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap (Gratifikasi) atas pengadaan barang dan jasa (E-Catalog) pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

“Kita lihat saja buktinya nanti di Pengadilan,” pungkasnya

Seperti diketahui, penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan dan mengamankan 46 berkas dokumen penting atas pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) tahun 2022 di RSUD Sumbawa, Senin (17/7). Dan kemudian dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, Kamis (20/7) sore. Maka tersangka DHB saat ini menjadi tahan jaksa yang dititip di Lapas Sumbawa Besar.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.  (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)