Sosialisasi dan Persama’an Persepsi APH Terhadap Penetapan KUHP

DENPASAR BALI,  infoaktualNews.com.   Setelah disahkannya Undang-Undang sebagai  aturan pemerintah guna melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai  maka  untuk men gantisipasi masalah tersebut  Pemerintah perlu mempersiapkan   diri dengan menyamanakan  persepsi  dengan  APH selaku  instansi  penegak hukum.

mengungat pemberlakuan  UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  yang rencana nya akan di berlakukan  pada 2 Januari 2026 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut  bahwa peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting  karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum, ungkap  Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

Tentunya  ini  merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif secara  menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi dan pakar di bidang hukum pidana, Tegas  Laoly di The Trans Resort Bali pada keterangan  tertulisnya ( 9/8/2023)

Lanjut Yasonna mengatakan bahwa upaya ini bukan tanpa alasan memgingat  implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Lemudian Perbedaan pandangan pendapat dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH saja namun  sebelum UU KUHP disahkan  perbedaan ini bahkan sudah ada antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP.

Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus. Unglap Yasonna (9/8/2023)

Tambah olehnya bahwa langkah  pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar Pro dan kontra  selalu ada baik dari  berbagai kalangan masyarakat,  mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional, Tambahnya. 

Sebelum dilakukan sosialisasi  tersebut  Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari lapisan masyarakat yang menaruh perhatian pada reformasi hukum pidana nasional.

Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.

Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan  cita hukum  nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya kesabarannya yang penuh dengan  dinamika  dalam proses pembentukan UU  KUHP  yang baru  demgan di tuangkanya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan harapan  ini menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia. Ungkap Koster.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.Asep Mulyana juga  menyampaikan  bahwa UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

Pemerintah wajib menjamin seluruh APH dapat memahami dan  mengimplemen tasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023,  jelas  Asep.

Kegiatan sosialisasi  tersebut  diikuti oleh perwakilan Kemenkumham Kepolisian Daerah dan  Kejaksaan berikut  advokat  hakim serta organisasi bantuan hukum Terakreditasi  baik secara luring maupun daring. ( red )

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)