DENPASAR BALI, infoaktualNews.com. Setelah disahkannya Undang-Undang sebagai aturan pemerintah guna melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai maka untuk men gantisipasi masalah tersebut Pemerintah perlu mempersiapkan diri dengan menyamanakan persepsi dengan APH selaku instansi penegak hukum.
mengungat pemberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencana nya akan di berlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut bahwa peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum, ungkap Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).
Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.
Tentunya ini merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif secara menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi dan pakar di bidang hukum pidana, Tegas Laoly di The Trans Resort Bali pada keterangan tertulisnya ( 9/8/2023)
Lanjut Yasonna mengatakan bahwa upaya ini bukan tanpa alasan memgingat implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.
Lemudian Perbedaan pandangan pendapat dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH saja namun sebelum UU KUHP disahkan perbedaan ini bahkan sudah ada antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP.
Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus. Unglap Yasonna (9/8/2023)
Tambah olehnya bahwa langkah pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar Pro dan kontra selalu ada baik dari berbagai kalangan masyarakat, mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional, Tambahnya.
Sebelum dilakukan sosialisasi tersebut Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari lapisan masyarakat yang menaruh perhatian pada reformasi hukum pidana nasional.
Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.
Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan cita hukum nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.
Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya kesabarannya yang penuh dengan dinamika dalam proses pembentukan UU KUHP yang baru demgan di tuangkanya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan harapan ini menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia. Ungkap Koster.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.Asep Mulyana juga menyampaikan bahwa UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.
Pemerintah wajib menjamin seluruh APH dapat memahami dan mengimplemen tasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023, jelas Asep.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan Kemenkumham Kepolisian Daerah dan Kejaksaan berikut advokat hakim serta organisasi bantuan hukum Terakreditasi baik secara luring maupun daring. ( red )












