SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Pemerintah Daerah Sumbawa akhirnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit untuk tujuan tertentu dari Inspektorat Sumbawa.
“Pihaknya telah bersurat ke Bupati Sumbawa, pada tanggal 1 Agustus lalu. Dimana intinya agar laporan hasil audit dengan tujuan tertentu atas pengolahan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada (BLUD) RSUD Sumbawa tahun anggaran 2022 lalu akhirnya bisa dikirimkan kepada kami (penyidik),” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH., kepada awak media, Selasa (8/8).
Lhp ini, sebut dia, sebagai bahan atau bukti yang mendukung untuk proses penanganan perkara dugaan korupsi RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
“Alhamdulillah respon positif oleh pihak pemerintah daerah dengan mengirimkan kembali kepada kami, hasil audit dengan tujuan tertentu tadi yang dari dalamnya memberikan beberapa rekomendasi yang nantinya Kita sesuaikan dulu dengan apa yang sedang kita periksa saat ini,” ujar Indra akrab disapa jaksa low profile ini.
Seperti diketahui, penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan dan mengamankan 46 berkas dokumen penting atas pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) tahun 2022 di RSUD Sumbawa, Senin (17/7). Dan kemudian dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, Kamis (20/7) sore. Maka tersangka DHB saat ini menjadi tahan jaksa yang dititip di Lapas Sumbawa Besar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (IA)










