Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lotim Tangkap Pegedar Narkoba

LOMBOK TIMUR ,infoaktuakNews.Com_ Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil amankan terduga pelaku inisial E ( 35 Tahun ) alamat jalan kepiting RT/RW 009/004 kelurahan melayu kota Bima di kawasan pelabuhan laut kayangan Desa Labuhan Lombok Kecamatan peringgabaya Lombok Timur pada kamis Kamis tanggal (10/08/2023 ) sekitar pukul 18.35 Wita.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.MH. menyampaikan Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu – shabu dari lombok menuju Dompu dengan menumpang di mobil travel melalui pelabuhan laut kayangan labuhan Lombok Kayangan.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyrakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal sat Resnarkoba Pokres Lombok Timur langsung melakukan dan penagkapan terhadap pelaku E

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Ngurah Suputra menjelaskan bahwa terduga pelaku di amankan petugas ketika memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal fery dengan mengunakan trevel.

selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengeledahan terhadap terduga pelaku E dan oleh petugas ditemukan satu bungkus besar plastik berisi narkotika jenis shabu jelas Kasat AKP Ngurah suputra pada keterangan tertukisnya (14/8/2023)

Tambah olehnya bahwa saat dilakukan penagkapan pelaku tim opsnal juga memgamankan barang bukti yang erat kaitanya kaitanya dengan konsumsi dan jual beli shabu seperti 2 bungkus besar plastik berisi shabu dan 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi shabu.

Kemudian 1 buah bohlam lampu , 1 buah kotak lampu merk lancar , 1buah tas rajut selempang
satu buah HP kecil merk Nokia serta
satu buah buku saku warna hitam.

dari penagkapan tersebut polosk berhasil memgamankan barang bukti narkotika sebanyak 91,31 gram. berat berutto

Atas perbuatany pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna prosws hukum lebih lanjut dan terhadapnya dinjerat dengan pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anceman pidana penjara.(red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)