News  

Banggar DPRD Sumbawa Sampaikan Laporan terhadap KUA-PPAS 2024

SUMBAWA, infoaktualnews.com – DPRD Sumbawa menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Senin (14/8/23).

Jalannya paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq didampingi Wakil Ketua II Syamsul Fikri dan Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin. Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah hadir langsung dalam kesempatan tersebut untuk menyampaikan pendapat akhir.

Juru Bicara Banggar DPRD Sumbawa Achmad Fachry dalam laporannya menyampaikanPembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua Dokumen ini merupakan asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Rancangan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud memuat: a) Gambaran kondisi ekonomi makro daerah; b) Asumsi dasar penyusunan APBD; c) Kebijakan Pendapatan Daerah; e) Kebijakan Belanja Daerah; f) Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan g) Strategi Pencapaian.

Berdasarkan Dokumen yang diajukan bahwa Kondisi Ekonomi Makro Daerah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi (tanpa tambang) sebesar 5% – 6% dan laju inflasi pada kisaran 2% – 4%.

Sesuai dengan tema RKP Tahun 2024 “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, maka Pemerintah Provinsi NTB menetapkan tema pembangunan tahun 2024 adalah “Peningkatan Produktivitas Daerah untuk mempercepat tranformasi Ekonomi melalui Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Berkualitas”. Selanjutnya mengacu pada tema pembangunan RKP tahun 2024 dan RKPD Pemerintah Provinsi NTB tahun 2024, maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa menetapkan tema pembangunan tahun 2024 adalah “Peningkatan Pembangunan Ekonomi yang Berdayasaing dan Layanan Dasar yang Berkeadilan”, dengan sasaran : (a) Pertumbuhan Ekonomi (tanpa tambang) sebesar 5-6%; (b) Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 2,00%; (c) Rasio Gini sebesar 0,328%; (d) Indeks Pembangunan Manusia sebesar 70,00%; dan (e) Tingkat Kemiskinan sebesar 10,06%.

Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah agar dapat mewujudkan sasaran tersebut, melalui 6 (enam) prioritas pembangunan Kabupaten Sumbawa Tahun 2024, sebagaimana ditetapkan dalam RKPD, sebagai berikut :
1. Memperkuat Layanan Dasar dan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Berdaya Saing;
2. Memperkuat Pengembangan Infrastruktur dan Konektifitas Wilayah;
3. Memperkuat Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menuju peningkatan pelayanan publik yang berkualitas;
4. Memperkuat Struktur Masyarakat Sumbawa Yang Beriman, Aman dan Berbudaya;
5. Memperkuat tata kelola Lingkungan hidup, Antisipasi perubahan iklim dan mitigasi bencana; dan
6. Meningkatkan Pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan pangan.

Di samping itu, ada juga belanja mandatori dari Pemerintah Pusat yang wajib dipenuhi seperti pelaksanaan Pemilu 2024, Pemenuhan belanja gaji dan tunjangan ASN meliputi CPNS, PNS dan PPPK, Pengalokasian tambahan penghasilan ASN serta kewajiban pembayaran Hutang Daerah yang tidak lepas dari Rangkaian RPJMD Tahun 2021-2026 yang merupakan tahun ketiga, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sesuai visi misi kepala daerah terpilih.

Kebijakan Pendapatan Daerah telah disusun dan secara ringkas Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp.1.945.366.701.989,20 (1 Triliun 945 Milyar 366 Juta 701 Ribu 989 Rupiah 20 Sen) dengan rincian sebagai berikut :
1. Target PAD diperkirakan sebesar Rp.195.194.864.904,20 (195 Milyar 194 Juta 864 Ribu 904 Rupiah 20 Sen).
2. Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp.1.708.791.737.085,- (1 Triliun 708 Milyar 791 Juta 737 Ribu 85 Rupiah).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diperkirakan sebesar
Rp.36.380.100.000,- (36 Milyar 380 Juta 100 Ribu Rupiah).

Sedangkan terkait Penerimaan Pembiayaan Daerah diperkirakan sebesar Rp.5.000.000.000 (5 Milyar Rupiah) dalam penghitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan mempertimbangkan kemungkinan realisasi anggaran di tahun 2023 ini. Mengingat SiLPA dapat dioptimalkan untuk menutup selisih antara proyeksi pendapatan dan estimasi belanja (defisit), kecermatan ini diperlukan agar dapat dihindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Angaran 2024 yang ternyata tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Dengan pertimbangan tersebut maka dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, SiLPA ini akan diuraikan secara rinci menurut obyek dan sumber SiLPA-nya masing-masing.

Adapun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara terhadap Belanja Daerah berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah dapat kami jabarkan sebagai berikut:

1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing dan Penguatan Layanan Dasar yang Berkualitas;
2. Pengembangan Produk unggulan Daerah dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif;
3. Penguatan Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik yang
Berkualitas;
4. Mewujudkan masyarakat Sumbawa yang Beriman, Aman dan Berbudaya;
5. Pengembangan Infrastruktur dan Konektifitas Wilayah; dan
6. Penguatan tata kelola Lingkungan Hidup, antisipasi perubahan iklim dan mitigasi bencana.

Dalam proses pembahasan ada beberapa hal yang berkembang, baik berupa kritik, saran, pendapat, dukungan dan masukan yang patut dijadikan sebagai pertimbangan bersama di tahun rencana dan masa yang akan datang. Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Pertama: Sektor Pendapatan
Badan Anggaran DPRD meminta Pemerintah Daerah agar dapat memantapkan kelembagaan melalui: (1) Peningkatan peran dan fungsi OPD Pengelola Pendapatan Daerah; (2) Intensifikasi dan ekstensifikasi; (3) Koordinasi dan komunikasi lebih intensif antara pusat dan daerah; (4) Meningkatkan dividen BUMD; (5) Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan/atau lembaga dalam membayar pajak dan retribusi daerah; (6) Mengoptimalkan pengelolaan aset daerah; (7) Meningkatkan sarana dan prasarana dalam menunjang pendapatan daerah; (8) Peningkatan kinerja organisasi dalam pemberian pelayanan kepada wajib pajak; dan (9) Penempatan aparatur yang kompeten & terpercaya dalam memberikan pelayanan.

Kedua: Sektor Belanja
Badan Anggaran DPRD meminta Pemerintah Daerah agar : (1) memprioritaskan belanja untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan; (2) Membiayai pemenuhan belanja Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024; (3) pemenuhan alokasi belanja pendidikan sebesar 20% dari total APBD; (4) pemenuhan alokasi belanja kesehatan sebesar 10% dari total APBD setelah dikurangi belanja gaji; (5) Optimalilasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs); (6) Sinkronisasi prioritas pembangunan dalam RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP); (7) Mendanai kegiatan yang sudah ada MoU dan kegiatan lanjutan; (8) Pemenuhan alokasi Gaji dan Tunjangan P3K; (9) Dukungan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024; (10) Pembiayaan multi sektoral seperti penurunan stunting, peningkatan ekonomi wilayah, pengentasan kemiskinan, penguatan destinasi pariwisata dan pencapaian target kabupaten layak anak; dan (11) Membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintah lainnya, demi terlaksananya program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan Daerah namun tidak masuk dalam prioritas pembangunan daerah.

Ketiga: Sektor Pembiayaan
Badan Anggaran DPRD mendorong: (1) Penerimaan Pembiayaan yang direncanakan dari pencairan dana cadangan daerah; dan (2) Pengeluaran Pembiayaan direncanakan untuk pembayaran pokok Hutang Daerah yang akan jatuh tempo, dan penyertaan modal bagi BUMD. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)