MATARAM ,imfoaktualNews.Com. Pengungkapan Kasus oleh Dir Reskrimsus Polda NTB terkait Pengadaan Alat Kesenian Marching Band TA. 2017 di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB yang diduga adanya Mark Up harga dilakukan oleh Oknum Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Sudah masuk ke tahap 2 P.21.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018 yang lalu. dimana Paket pengadaan barang/jasa yang dimaksud terdiri dari 2 buah paket yaitu :

Paket Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.700.742.850,00 kemudian Paket Belanja Hibah Pengadaan Alat Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.062.962.250,00.
Kejadian tersebut berawal ketika oknun PPK berinisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang. MI telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey terlebih dahulu.
Kemudian tersangka MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB alias Ading yang telah menggunakan/meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik Adik Kandungnya sendiri untuk melakukan survey harga ke CV Julang Marching Pratama sebelum pengadaan dimulai pada tanggal 25 Agustus 2017.
Dan memperoleh harga 1 unit barang senilai Rp. 212 421 000 yang terdiri dari 17 item peralatan Marching Band.
Dengan berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Band tersebut Alding kemudian menyerahkan dokumen harga kepada tersangka PPK inisial MI yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang Tanpa melakukan survey kembali ditempat lain.
Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar.
Namun yang memasukkan hanya CV. Embun Mas Namun rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran dikarenakan oknum PPK telah sengaja mencantumkan merk dan type barang (CV. Julang).
Nilai Penawaran yang dilakukan oleh CV. Embun emas terbilang janggal terhadap paket belanja modal sebesar Rp. 1.571. 890.000,- dan paket belanja hibah Rp. 982.431.250,- sehingga dinyatakan sebagai pemenang dan menandatangi kontrak sesuai dengan nilai penawaran.
Sehingga atas kejanggalan tersebut diduga terindikasi adanya konsfirasi atau kesepakatan untui menaikkan harga barang atau mark up tersebut .
Hal senada diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH.SIk MH. membenarkan bahwa Kasus Mark Up harga yanh dilakukan oleh Oknum PPK dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB telah naik ke tahap II. P21.
Tersangka telah kami tahan, disertai bukti-bukti yang kuat dari para saksi. Tersangka MI dan Adink telah terbukti merugikan negara dengan diperkuat oleh laporan audit BPKP perwakilan NTB” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya berupa dokumen Permohonan pengadaan dan pelasanaan lelang dari instansi terkait Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan 17 item barang Marching Band serta kartu Stock Barang.
Atas perbuatanya para tersangka di berikut barang buktinya di amankan di Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut. (red )












