Kanwil Kemenkumham NTB Raih Penghargaan di Verification and Accounting Award 2023

MATARAM,infoaktualNews.Com_ Kanwil Kemenkumham NTB dan satuan kerja binaannya berhasil meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  dalam acara Verification dan Accounting Award 2023 di Mataran  pada hari rebo tanggal 23 Agustus 2023.

Pada acara tersebut kantor Kanwil Kemenkumham NTB terima penghargaan terbaik I  atas Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dalam kategori Satuan Kerja Pagu Kecil (kurang dari 5 miliar rupiah).

Sementara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB sebagai UAPPA-W terbaik 1 dalam  Kategori  jumlah  satker  maksimal 10 ruang  lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB.

Penghargaan  tersebut  diterima langsung oleh Kepala Divisi Administrasi  Anton Edward Wardhana (23/8/2023 )

Sementara  satuan kerja yang  meraih  penghargaan yaitu Rupbasan Kelas I Mataram sebagai terbaik ke II atas Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran dalam kategori Satuan Kerja Pagu Kecil (kurang dari 5 miliar rupiah).

Penghargaan  tersebut merupakan apresiasi atas terlaksananya  Laporan Keuangan UAKPA yang telah dilaksanakan oleh KPPN Mataram dan  Penilaian ini meliputi aspek ketepatan masalah  waktu dan juga tampilan  termasuk juga  penyelesaian TDK rekonsiliasi dan to do list  serta kelengkapan  kualitas laporan keuangan.

Terakhir dikatakan bahwa Penghargaan yang diterima oleh Kanwil Kemenkumham NTB ini merupakan tonggak reformasi di bidang keuangan negara  yang merupakan prestasi luar biasa  degan harapan kedepanya  agar hal tersebut  bisa  mendorong semangat kinerja masing _masing unit satuan kerja lain.(ted)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)