News  

Adukan Soal Utang, JI diduga Dianiaya Oknum Kades

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum Kades Batu Bangka, AW terhadap Salah satu warga yakni perempuan berinisial JI.

Dimana kekerasan yang dialami JI terjadi pada hari Senin, 31 Juli 2023 di ruangan staff kantor Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir.

Hal tersebut diungkapkan JI kepada media ini, Kamis (24/8), ia mengungkapkan bahwa, usai kejadian penganiayaan ini, pihaknya langsung melakukan visum dan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Moyo Hilir.

Lanjut JI katakan bahwa ia mendatangi kantor Desa guna mengadukan permasalahan terkait utang – piutang terhadap salah satu warga dusun prajak yang sebelumnya pernah diadukannya. Sebut dia, tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Kantor Desa.

“Kami datang ke Desa guna mencari solusi terkait persoalan utang-piutang ini agar bisa di mediasi oleh pihak Desa namun tidak ada respons sama sekali,” ungkapnya.

Bahkan ketiga kali pihaknya mendatangi kantor Desa karena belom ada titik temu. Masih kata dia, saat  di kantor Desa disaksikan oleh Staff, Kadus, Sekdes, dan Kades berada di kantor tersebut. “Saya menyampaikan terkait persoalan ini langsung ke sekdes namun sontak kades menyatakan tidak usah diurus tanpa diketahui pihak Desa karena sejak 1 Januari 2023 telah dibuat peraturannya padahal dua tahun lalu persoalan ini sempat diadukan ke Desa,” tuturnya.

Menurutnya, ia datang ke Desa agar bisa dimediasi dengan pihak terkait malahan dibentak-bentak karena mengambil video agar ada sebagai buktinya.

Oleh karena itu, atas dugaan penganiayaan (Tipiring, red) oknum kades AW dikenakan Pasal 352 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, saat dikonfimasi melalui WhatsApp Kades Batu Bangka, AW membantah melakukan penganiayaan, ia hanya ingin mengambil hpnya yang dilakukan untuk menvideokan secara langsung.

Dikatakan AW, pada hari senin salah satu warga JI datang ke kantor Desa bertemu dengan Sekdes, dimana saat itu pihaknya dengan stafnya bincang-bincang santai. Namun persoalan utang-piutang yang diadukan ini dengan salah satu warga prajak juga. Sebut dia, JI juga menanyakan terkait penyelesaian ke sekdes yang kemudian menyampaikan langsung ke pihaknya terkait hal tersebut.

Lanjut AW katakan bahwa, kadus prajak pernah menyampaikan terkait persoalan ini ke warganya. Namun dengan nada tinggi JI bicara ketika ditanya terkait hal tersebut.

“Kami juga menyampaikan bahwa, di Desa telah berlaku adanya peraturan Desa semenjak 1 Januari 2023. Bilamana ada masyarakat yang melakukan transaksi baik bentuk simpan pinjam, maupun jual beli harus melalui Desa namun warga tersebut tidak terima atas penjelasan ini sontak menvideokan langsung,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya hanya memperingati JI agar tidak melakukan rekaman (Video, red) melalui Handphonenya tidak boleh dilakukan, Sambung AW, pihak Desa juga tetap memberikan pelayanan ke Masyarakat.

“Saya hanya ingin mengambil Hp yang digunakan merekam namun tersentuh bagian kepalanya dengan jari tangan kanannya. Namun JI melaporkan kejadian ini dan pihaknya mempersilahkan. Saya banding atas putusan PN Sumbawa karena seakan pihak melalukan kesalahan atas persoalan ini,” tegas Kades AW. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)