MATARAM ,infoaktualNews.Com_ sebanyak 3 kasus Tindak pidana Narkotika dengan 8 orang tersangka yang telah diamankan Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada bulan Agustus 2023 , telah dihentikan penyidikan kasusnya melalui mekanisme Keadilan Restoratif RJ (Restorative Justice )
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ke delapan (8) orang tersangka tersebut di wilayah dan di lokasi yang berbeda.
Pertama , penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di salah satu kos wilayah Pagesangan Kota Mataram.
Kedua , penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari Kab Lombok Barat. Sedangkan
ketiga , penangkapan tersangka JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram ungkapnya (27/8/23).
Pada penagkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka ER, M dan IL, berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika jenis sabu.
Kemudian tersangka R dan M, petugas menyita sabu 0,5 gram, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca.
Sedangkan tersangka JA, JU dan CCA berhasil disita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api. Sehingga para tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam prosesnya penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat.
Selain itu ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin, jelas Deddy.
Berdasarkan fakta tersebut sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus terhadap ke 8 tersangka dikategorikan pecandu atau korban penyalahguna Nakoba , sehingga para tersangka telah diajukan asesmen melalui TAT di BNNP NTB, ungkapnya.
Selanjutnya , Setelah penyidik menerima hasil TAT 8 orang tersangka dikakukan rehabilitasi rawat jalan pada lembaga rehabilitasi milik pemerintah yakni di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.
Jadi kesimpulanya ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan tersangka diubah menjadi pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika, tutup Deddy selaku Dir Narkoba polda NTB.
Terpisah Kepala bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK. MH menjelaskan bahwa ke 8 orang tersangka pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah di atur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.
Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural sehingga kasusnya dapat dihentikan,”Tutup Kabid Humas Polda NTB kombes pol. Arman Asmara Syarifudin SIK.MH. ( red )












