LOMBOK TIMUR ,infoaktualNews.Com_ Tim opsnal Satuan reserse kriminal narkoba Polres Lombok Timur Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 04 : 00 wita berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana kejahatan narkotika berinisial NVL (28 tahun ) Alamat Dsn. Karang Baru Desa Masbagik Utara Kec. Masbagik Kabupaten Lombok Timur.
Diketahui berdasarkan catatan kepolisian terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah 2 kali menjalani hukuman di Lapas kelas II B Selong Lombok Timur.

Di tahun 2015 terduga pelaku di vonis pengadilan selama 4 tahun 6 bulan penjara dan pada tahun 2018 pengadilan vonis terduga pelaku selam 1 tahun 8 bulan penjara . jelas kasat Narkoba Polres Lotim AKP I. Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. pada keterangan tertulisnya (29/8/2023 )
Lanjut olehnya bahwa penagkapan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyrakat bahwa di sebuah rumah yang berada di wilayah Dsn Mekar Sari Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik di curigai sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi jual beli Narkotika.
Menidak lanjuti hal tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH perintah Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pastikan kebenaran atas informasi tersebut , Terangnya (29/8/2023 )
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita Tim Opsnal menuju TkP yang di maksud dan sesampainya di lokasi petugas langsung mengamankan pemilik rumah bersama satu orang rekan nya usai mengkonsumsi narkotika .
Kemudian dengan di saksikan oleh RT dan warga sekitar Yang berada di TKP pelaku NVL (28) di geledah badan dan pakaian yang dikenakan terduga berikut rekan nya namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
selanjutnya petugas lakukan penggeledahan lagi pada rumah dan tempat tertutup lainnya di TKP , benar saja di sebuah berugak yang ada halaman di rumah tersebut ditemukan barang bukti yang erat kaitanya dengan alat konsumsi dan jual beli narkotika .
barang tersebut di antaranya yakni 1 buah timbangan digital, skop plastik, gunting, lakban hitam, korek api gas serta alat hisap shabu berupa bong ( tabung kaca ).
Tim opsnal kembali menyisir tempat yang mencurigakan pada samping rumah terduga dekat areal persawah untuk melakukan pemeriksaan dan pegeledahan.
Pada lokasi tersebut Petugas temukan barang bukti yang disimpan oleh Terduga pelaku pada sebuah bungkusan plastik klip bening yang di dalamnya berisi 2 plastik klip yang masing-masing klip berisi 5 poket ( 5×2 poket ) yang berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhanya adalah 14,58 Gram brutto.
Di hadapan petugas terduga pelaku NVL (28) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang sengaja ia buang saat mengetahui Tim Opsnal masuk kehalaman rumahnya. Ungkap Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH.
(29/8/2023 ).
Atas perbuatanya terduga pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mako polres Lombok Timur guna jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya di jerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.an pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara. Tutup AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. ( red )












