Mataram NTB ,infoaktualnews.com_ Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang terduga pelaku Tindak pidana pencabulan terhadap anak seperti yang di laporkan oleh masyarakat dalam LP nomor 248 Polresta Mataram tertanggal 31 Agustus 2023.
Terduga berinisial J (31 tahun) alamat Lingsar Kabupaten Lombok Barat ditangkap di kediamannya berdasarkan hasil dari keterangan saksi baik saksi Pelapor maupun saksi Korban.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH pada keterangan resminya (03/09/2023).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh BS yang merupakan oramg tua korban yang beralamatkan di Gunungsari Lombok Barat
Berdasarkan keterangan Pelapor ataupun Korban bahwa pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20:00 Wita, korban diajak Jalan-jalan oleh pacarnya inisial A.
Kemudian Korban diajak ke Lapangan Dasan Gria Lingsar Lombok Barat oleh A, namun pada saat korban dan A hendak pulang dicegat oleh terduga pelaku Inisial J
selanjutnya A disuru pulang oleh terduga pelaku J selanjutnya korban diajak ketengah lapangan oleh pelaku dan disitulah pristiwa persetubuhan itu terjadi
Usai disetubuhi korban diantar pulang oleh terduga pelaku J akan tetapi di turunkan di tengah jalan Kemudian Korban Menelpon pacarnya (A) untuk minta dijemput dan akhirnya diantar pulang hingga ke rumahnya.
Atas kejadian itu korban merasakan sakit dibagian kelamin dan kemudian menceritakan ke orang tua (ibu) korban yang selanjutnya dilaporkan ke Malolresta Mataram,”beber Yogi.
Pelaku saat ini sedang diperiksa unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, dan terhadap terduga pelaku (J) diancam pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , dengan Ancamannya 7 tahun penjara,”tutup kasat Kompol Made Yogi (red)












