MATARAM ,infoaktualnews.com_ polda NTB memgatensi kasus tindak pidana perdagangan orang dengan membentuk Satgas TPPO sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan tingkat Polresta jajaranya.
sejak terbentuknya Satgas TPP0 tersebut Polda Nusa Tenggara Barat menduduki peringkat ke-1 dalam pencegahan permasalahan TPPO dengan jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 27 kasus dengan merugikan sebanyak 196 korban.
dengan rincian 165 korban laki-laki dan 31 korban perempuan.
Dalam kasus tersebut Polda Nusa Tenggara Barat telah berhasil mengamankan sebanyak 40 tersangka dengan rincian 23 tersangka laki-laki dan 17 tersangka perempuan dengan negara tujuan hendak ke Taiwan , Arab Saudi dan Malaysia.


pengungkapan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) pekerja migran Indonesia non prosedural berhasil di ungkap
berdasarkan adanya pengaduan dari 53 orang CPMI karena merasa dirugikan oleh PT PSN karena lebih dari 1 tahun tidak juga di berangkatkan sebagai PMI ke negara tujuan. Ungkap kabid Humas Polda NTB komnes pol Arman Asamara Syarifudin SIK .MH.(5/9/2023)
Semetara itu Direkturat Reserse Kriminal Umum Pokda NTB menjelaskan lebih lanjut bahwa sejak Januari sampai dengan bulan Mei Tahun 2022 bermula dari Januari Tahun 2022 terdapat 132 orang CPMI bermasalah yang direkrut oleh PT PSM.
Dengan total uang yang disetorkan para CPMI mencapai 1,993.500.000 (hampir mencapai 2M ) kemudian pada tanggal 5 agustus 2023 perkara telah ditetapkan ke tahap penyidikan kemudian tanggal 22 dan 23 Agustus ditetapkan 3 orang tersangka sebagai pelaku TTPO .
kemudian terhadapa tersangka dilakukan penahanan di rutan Polda NTB dan untuk satu orang tersangka sedang menjalani pidana di Lapas 2A Mataram dengan kasus tindak pidana penipuan.
Kemudian untuk identitas tersangka tersangka yang pertama atas nama Ibu RD alias D perempuan sebagai kepala cabang PT PSM yang bersangkutan berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non persaudara ke negara Taiwan dengan menerima setoran dari para pekerja lapangan atas nama tersangka S dan teraangka J.
Kemudian yang bersangkutan berperan sebagai pekerja lapangan (sepeonsor) untuk melakukan perekrutan terhadap CPMI asal Kabupaten Lombok Utara dengan menerima uang dari 45 CPMI sebesar 742 juta dan mendapatkan vie sebesar 69.500.000 juta dan 94.000.000 juta dan terakhir mendapatkan Vie 21.500.000 juta sementaran sisanya disetorkan kepada PT PSM.
Kemudian untuk modus operan di seluruh asal Lombok Utara dan kota Mataram yang kita fokuskan penyidikannya sampai dengan Mei 2022 telah direkrut dan menyerahkan uang dengan total kerugian mencapai 641 juta namun gagal diberabgkatkan ke Taiwan.
Kasus perekrutan tersebut bertentangan dengan peraturan kepala Bp2mi nomor 785 Tahun 2022 tentang biaya penempatan pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan kerja migran.
jadi sesuai dengan Peraturan Kepala Bp2mi tadi bahwa untuk penempatan CPMI di negara Taiwan sesuai bidang konstruksi dan pabrik itu memang ada biayanya itu sesuai dengan peraturan resmi Peraturan Kepala Bp2mi nomor 785 Tahun 2022 dan untuk Taiwan di lebih sekitar 22 juta.
sesuai dengan Peraturan Kepala Badan namun PT PSM memungut kurang lebih sekitar 40 juta sampai dengan di atasnya bervariasi antara para CPMI kemudian para PL tadi menyerahkan kepada tersangka dengan inisial RD selaku kepala cabang PT .PSM yang beralamatkan di jalan Transmigrasi majeluk nomor 77.
kemudian tersangka RD atau kepala cabang berperan melakukan proses penempatan cpmi secara non prosedural ke negara Taiwan yang tidak didukung dengan administrasi berupa Sip2mi yang diterbitkan oleh Bp2mi dan tidak adanya job order proses perekrutan tersebut.
jadi urutannya eee bahwa pada saat sebuah pp3mi atau dulu dikenal dengan PJTKI mendapatkan job order baru setelah mereka mendapatkan job order Atas kasus tersebut kepada PT Samawa sudah dicabut izinnya oleh bp2mi sekitar bulan Agustus atau September 2022 meski demikian
PT PSM tersebut masih melakukan perekrutan CPMI
Atas perbuatanya tersangka dan Barang bukti sudah di amankan di Polda NTB terhadap tersangka dikenakan pasal 10 dan atau pasal 11 belum tentu pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan tppu sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pasal 83 jungto pasal 68 jungto pasal 5 atau pasal 86 pasal 72 yaitu penempatan PMI secara non prosedural sesuai dengan undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 15 miliar.( red )












