Mataram, infoaktualnews.com – Sebelumnya dugaan pemotongan beasiswa bidikmisi sempat di laporkan Kejaksaan Negeri Sumbawa pada tiga bulan lalu. Kini Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB) kembali melakukan pengaduan atau audensi dengan Ombusman RI Perwakilan NTB terkait maraknya isu dugaan pemotongan beasiswa di perguruan tinggi yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ombusman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono saat dikonfirmasi media ini, Kamis (7/9), pihaknya membenarkan adanya audensi dengan EW LMND NTB terkiat dengan dugaan pemotongan beasiswa bidikmisi di salah satu kampus di pulau Sumbawa.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu bersama tim barulah kemudian bisa disimpulkan apa bisa ditindaklanjuti atau tidak. tunggu saja,” kata Dwi akrab disapa aktifis
Tentunya, apapun alasan serta dalih dalam hal pemotongan beasiswa tersebut tidak boleh dilakukan oleh pihak kampus. Dalam hal ini yakni Beasiswa Bidikmisi dan Beasiswa KIP Kuliah. tegas Dwi
Seperti diketahui, Beasiswa Bidikmisi dan Beasiswa KIP Kuliah bersumber dari APBN yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) yang diregulasi tiap tahunnya. Sebut dia, Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi.
Ditegaskan Dwi, Dalam pasal 6 ayat 1 diterangkan beberapa Hak Mahasiswa Penerima Beasiswa Bidikmisi yakni antara lain a. mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas di perguruan tinggi penyelenggara Bidikmisi;
b. mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai
jangka waktu pemberian Bidikmisi terdiri atas:
(1) UKT atau sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan;
(2) biaya gedung, pembinaan, investasi, infak, atau sejenisnya;
(3) biaya praktikum di laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lain; dan
(4) biaya yudisium;
c. mendapatkan biaya hidup paling sedikit
Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang akan dibayarkan 6 (enam) bulan sekali; dan
d. mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari perguruan tinggi pengelola untuk menunjang kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Lanjut Dwi katakan bahwa, hal yang sangat penting untuk ditegaskan berkali-kali bahwa Kampus tidak boleh memotong Hak Biaya Hidup dalam Beasiswa Bidikmisi atau Beasiswa KIP Kuliah. Pasalnya, biaya pendidikan sudah punya alokasi tersendiri yang dibiayai negara dan disalurkan langsung ke rekening Perguruan Tinggi.
Ombudsman berjalan sesuai peraturan yakni UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terang Dwi, Apabila ada mahasiswa yang merasa dirugikan tau mengalami hal serupa dijelaskan di atas, maka segera laporkan ke Ombudsman. Ombudsman sangat menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Dan perguruan tinggi yang kooperatif juga demikian. Pungkasnya
Korban atau siapapun yang ingin melaporkan, bisa melaporkan melalui :
WhatsApp (+62 811-1323-737)
Email : ntb@ombudsman.go.id
Web :https://ombudsman.go.id/pengaduan/form
IG : @ombudsmanntb
Sementara itu, perwakilan Mahasiswa EW LMND NTB, Afdol mendorong perwakilan OMBUSMAN RI Perwakilan NTB untuk segera tindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pemotongan beasiswa bidimisi tersebut, ungkapnya.
Dikatakan Afdol, isu dugaan pemotongan beasiswa yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Pulau Sumbawa. Masih kata dia, Sebelumnya Ombudsman memberitakan bahwa ada dua kampus di pulau lombok yang berhasil digarap sehingga, hak beasiswa bagi penerima beasiswa yang menjadi korban pemotongan beasiswa oleh kampus dikembalikan.
“Nah, hal tersebut juga diduga serupa terjadi di kampus-kampus di Pulau Sumbawa. Untuk itu kami ( EW LMND NTB, red) telah beraudiensi dengan Pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB agar segera menindaklanjuti lapornya sebab ini sangat merugikan,” tegasnya.
Saat audiensi diterima langsung oleh ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB. Dalam audiensi dikatakan oleh ketua Ombudsman bahwa tidak boleh ada terjadi pemotongan beasiswa dengan alasan apapun. pungkasnya (IA)