Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

POLRES SUMBAWA BARAT, infoaktualnews.com Polres Sumbawa Barat ungkap dan pendalaman terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Asusila terhadap 3 orang anak masih dibawah umur, terduga pelaku diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IX/2023/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 September 2023.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K mengatakan terduga pelaku berinisial H alias C umur 54 tahun merupakan warga Sumbawa Barat ( KSB )

Lanjut dalam penjelasan kasat Reskrim
polres Sumbawa Barat bahwa Terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban A inisial S umur 38 tahun beralamat di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat ( KSB ) perbuatan asusila tersebut dialami korban yakni 3 orang anak di bawah umur terangnya

Saat menjalakan aksinya terduga pelaku dengan modus mengajak ketiga korban ke rumahnya dengan mengatakan “sini nonton youtube” yang saat itu ketiga korban sedang bermain di depan rumah terduga pelaku.

Lalu ketiga korban mendatangi pelaku ke rumahnya setelah ketiga korban masuk ke dalam rumah pelaku menutup dan mengunci pintu rumah kemudian mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar dan pelaku menutup dan mengunci pintu kamar.

Selanjutnya pelaku menyuruh ketiga korban tidur diatas kasur kemudian pelaku mendekati korban lalu melakukan pelecehan seksual terhadap ke tiga orang korbannya secara bergantian.

Setelah selesai melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada ketiga korban sambil mengatakan ”jangan kasi tau siapa siapa” lalu pelaku menyuruh ketiga korban tersebut pulang.

Menurut keterangan dari ketiga korban peristiwa teesebut sudah dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak 4 kali sehingga ketiga korban yang masih di bawah umur sering sakit pada kemaluannya saat kencing.

Atas perbuatanya terduga pelaku berikut barang buktinya di amankan di polres Sumbawa Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, terhadapnya di jerats dengan pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4).

Dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ( IA_ red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)