SUMBAWA, infoaktualnews.com – Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd meminta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) turun ke lapangan untuk memastikan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Wabup ketika membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di aula Hasan Usman lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.
Wabup juga mengingatkan terkait pentingnya l untuk mengontrol HET yang ada dilapangan karena sering terjadi perselisihan harga yang cukup signifikan. Sehingga petani dapat menerima haknya.
Dia juga mendorong KP3 untuk mengadakan sidag sehingga kedepannya dapat mengetahui antara ketersediaan pupuk dengan jumlah petani yang membutuhkan.
“Pada dasarnya setiap tahun ini pasti ada fluktuasi turun naiknya dan sebagainya karena yang sifatnya subsidi ini memang yang dinantikan oleh masyarakat,” katanya.
Di tempat yang sama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Lalu Suharmaji Kertawijaya, ST.,MT menjelaskan pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.
Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini akan menghadirkan manfaat sekaligus dapat berpotensi menimbulkan masalah bagi para subjek pelakunya. Hasil akhir apakah akan menjadi manfaat atau masalah itu tergantung pada sikap dan dasar subjek pelakunya di dalam mengelola pupuk persepsi tersebut. Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di dalam SIMLUHTAN.
Adapun kebijakan baru peruntukkan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur pada permentan No. 10 tahun 2022 , Pupuk bersubsidi terdiri dari Urea, Nitrogen, Phospat dan Kalium(NPK) yang tersedia untuk 9 komoditas prioritas yaitu tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih), kemudian untuk perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.
Sedangkan untuk HET, Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 734 tahun 2022 pada HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai: Rp. 2.250 per kg untuk urea Rp. 2.300 per kg untuk NPK Rp. 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao. (IA)












