Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – tim opsnal Polsek Indrapura, Polres Batubara menangkap Edi Sudanto alias Obor dalam kasus pencurian dan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana, Senin (16/10/2023).
Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar menjelaskan, ‘ penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Yosep Alfonso Sirait yang merasa kehilangan sepeda motor milik nya di ambil oleh orang yang tidak di kenal di dalam rumah nya.
Awalnya korban sedang berada di Perdagangan Kabupaten Simalungun menerima telfon dari saksi Sinta Br Tarihoran bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak berada di rumah sewa (hilang) diduga pelaku masuk dari jendela samping.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan dan mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,- (Delapan belas juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Senin 16 Oktober tim opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Desa Simpang Kopi, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke kantor polisi guna proses lebih lanjut ujar Abdi,(16/10/2023).












