SUMBAWA, infoaktualnews.com – mendengarkan keterangan kesaksian Lalu Kusniyadi Pejabat Pengadaan RSUD Sumbawa pada sidang perkara korupsi pada RSUD Sumbawa tahun 2022 yang melibatkan dr DHB sebagai terdakwa.
Penasehat Hukum Advokat Surahman MD SH MH meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadikan tersangka terhadap pejabat pengadaan RSUD Sumbawa tersebut pada sidang terbuka yang berlangsung Rabu (18/10).
Mengapa pejabat pengadaan RSUD Sumbawa Lalu Kusniyadi ini diminta untuk dijadikan tersangka kata Man akrab disapa Advokat kondang, oleh karena itu, didalam fakta persidangan ini sudah jelas keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan persoalan hukum yang membelit dan merugikan kliennya.
Tentunya, sudah jelas dengan subjek hukum yang sebenarnya, apalagi DHB membantah semua keterangan Lalu Kusniyadi tersebut, karena Dokter Dede tidak pernah memerintahkan, apalagi menerima sejumlah uang kontribusi, pungkasnya.
“LK selaku pejabat pengadaan diduga telah menandatangani sejumlah dokumen proyek fiktif, dengan dokumen yang dibawa dan diajukan oleh rekanan DN dan Staf honorer Jay (ZN) bagian program pada RSUD Sumbawa, yang kini kasusnya sedang dalam proses penyidikan intensif Polda NTB, dimana klien kami siap memberikan keterangan kepada penyidik besok Kamis (19/10) sesuai dengan surat panggilan dari penyidik Polda NTB,” pungkasnya (IA)












