SUMBAWA, infoaktualnews.com –
PENGUMUMAN PEMBUBARAN
Berdasarkan PERNYATAAN KEPUTUSAN SERKULER PARA MEMEGANG SAHAM SEBAGAI PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. FAJAR BUKIT OLAT OJONG yang dinyatakan dalam Akta Notaris I GEDE SARWADA, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sumbawa tanggal 21 Oktober 2023 Nomor 47, bahwa seluruh pemegang saham perseroan memutuskan dan menyetujui :
1. Membubarkan dan melikuidasi Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 19 Oktober 2023.
2. Menunjuk tuan FAJAR ZUKHRUF RAMADHAN sebagai likuidator perseroan.
Bagi para pihak yang berkepentingan dan memiliki tagihan dapat menghubungi likuidator secara tertulis dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari terhitung dari tanggal pengumuman ini disertai dokumen-dokumen asli dan lengkap ke Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Demikian pengumuman ini disampaikan oleh Likuidator Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 147 dan Pasal 149 Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sumbawa, 23 Oktober 2023
Likuidator
ttd
FAJAR ZUKHRUF RAMADHAN