SUMBAWA, infoaktualnews.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menetapkan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD Tahun Anggaran 2021-2025 pada sidang Paripurna DPRD, Selasa (24/10).
Sebelumnya Jubir Bapemperda Hamzah Abdullah dalam laporannya menyatakan bahwa menerima Ranperda Perubahan Perda tersebut untuk ditetapkan DPRD.
Dikatakan oleh Syamsul Fikri AR.SAg.M.Si selaku pimpinan Paripurna bahwa berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan bahwa sebelum menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi perda maka wajib untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui biro hukum provinsi. Fasilitasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dalam pembentukan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi.
“Proses fasilitasnya di pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah selesai dilaksanakan pada tanggal 13 oktober 2023 yang lalu,” cetusnya.
Kemudian lanjut Fikri, setelah mendengar Laporan Bapemperda dan persetujuan Anggota DPRD terhadap Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025 Menjadi Perda Kabupaten Sumbawa maka Ranperda tersebut kita tetapkan”Tegasnya.
“Secara khusus saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada panitia khusus dan bBapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa serta tim asistensi penyusunan rancangan perda pemerintah daerah yang telah berusaha keras dengan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa Drs. H.Mahmud Abdullah dalam penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa terhadap rancangan perda kabupaten sumbawa. Bahwa rancangan perda ini telah mendapatkan harmonisasi dan sinkronisasi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah hukum dan hak asasi manusia Nusa Tenggara Barat dan juga telah difasilitasi oleh Gubernur NTB melalui biro hukum setda, sehingga tahapan-tahapan yang dilakukan dalam proses pembahasan peraturan daerah ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, setelah perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2021-2025 diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumbawa , penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah” Ucap H.Mo akrab disapa.
“Saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik sebagai wujud kemitraan sejajar antara DPRD dan pemerintah daerah. dalam konteks pembahasan rancangan perda, persetujuan bersama merupakan tahapan yang wajib dilakukan, guna menetapkan rancangan perda menjadi perda. proses akhir pembahasan rancangan perda yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara dilandasi semangat kemitraan serta saling menghormati sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tutup H.Mo. (IA)