MATARAM ,infoaktualNews.Com _ Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris berkewajiban Bertindak Amanah Jujur Saksama Mandiri tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 64 Notaris di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB sesuai dengan amanah Menkumham Yasonna H. Laoly.
Pada kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga berpesan pada Notaris untuk menjaga kualitas pelayanan yang dapat menjamin kepastian hukum agar tidak merugikan masyarakat serta terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.
Pengambilan sumpah jabatan kepadan 64 orang notaris tersebut di laksanakan di aula kantor kanwil kemenkumham provensi Nusa Tengara Barat pada hari selasa tanggal 31 oktober tahun 2023 ( IA_red )