Hukrim  

Polsek Stabat Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Langkat, INFOAKTUALNEWS.COM – Polsek Stabat Polres Langkat berhasil Uungkap dan Amankan pelaku Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di Rumah Makan Budi Luhur jln KHZ Arifin Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kab Langkat (/3/2023).

Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi, SH. MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Eko B Pranoto, SH Menerangkan Diduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan An .D.P ,Lk, 34 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl.Bahagia Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, telah diamankan di Polsek Stabat berikut :
Barang bukti berupa ;
a. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2023.
b. 1 (satu) lembar surat pernyataan An. D.P tertanggal 20 Juli 2023.

Kapolsek Stabat AKP Feri menambahkan dengan adanya Laporan /Pengaduan korban An Khairul Amin ,Lk,60 Thn,Islam Wiraswasta,alamat jln Penerangan no 5 Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang menceritakan Sekitar awal bln Maret 2023, Terlapor D P ada menawarkan kepada Pelapor bahwa bulan Juni 2023 Terlapor akan mendapatkan proyek dari Dinas P dan P Pemkab Langkat yakni renovasi bangunan Sekolah Dasar (SD) di Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabuapten Langkat pada bln Juni 2023. Untuk kelancaran mendapatkan proyek tersebut, Pelapor harus ikut tergabung dalam grup Terlapor sebagai pemegang Proyek. Atas penjelasan Terlapor tersebut, maka Pelapor setuju agar pelapor juga ikut peran dalam proyek renovasi sekolah tersebut.

Untuk memuluskan proyek tersebut, Terlapor memerlukan dana sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan memintanya kpd Pelapor dan disetujui oleh Pelapor.

Pada tangal 12 Maret 2023, Pelapor janjian bertemu dengan Terlapor di RM.Budi Luhur Stabat untuk penyerahan dana yg diminta oleh Terlapor. Maka Pelapor bersama saksi Hariadi dan Indra Sudrajat tiba di RM.Budi Luhur disusul oleh Terlapor. Setelah disepakati soal proyek renovasi bangunan SD tersebut, maka Pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terlapor. Dan sebelum beranjak dari RM.Budi Luhur, Terlapor juga meyakinkan Pelapor apabila nanti bulan Juni 2023 proyek akan dikerjakan, maka Terlapor akan memberitahukan kepada Pelapor.

Akan tetapi hingga bulan Juli 2023, Pelapor belum juga menerima informasi dari Terlapor atas proyek tersebut.

Sehingga Pelapor meminta kembali uang tersebut dari terlapor D.P karna proyek tersebut tidak juga ada dilaksanakan. Dan oleh Terlapor tidak mengembalikan uang tersebut kepada Pelapor sehingga Pelapor merasa tertipu dan membuat pengaduan ke Polsek Stabat atas kerugian yg ditanggung oleh Pelapor sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kapolsek AKP Feri Ariandi,SH. MH mendapat Laporan tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Eko B Pranoto untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil lidik dan sidik yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Stabat, maka pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, oleh Personil Polsek Stabat, Terlapor D P diamankan dari kediamannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna proses Hukum lebih lanjut.(IS/IA)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)