News  

Marak Mafia Tanah, Advokat Surahman Minta APH Bertindak Tegas

Advokat
SUMBAWA, infoaktualnews.com – Maraknya terjadi persoalan mafia tanah di Daerah ini.  Terlihat dari sedikitnya kasus tanah yang terjadi di wilayah hukum Sumbawa ditangani Kantor Hukum SS dan Partner.

Salah satunya,  kasus tanah yang terjadi di Peliuk Perpat Sapuin kawasan Samota yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Saat ini, kasusnya tengah dalam proses penyelidikan penyidik Polres Sumbawa.

“Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah”, kata Advokat Surahman MD SH MH kepada awak media di ruang kerjanya di kantor Hukum SS dan Partner, Selasa (14/11).

Mengapa mafia tanah ini harus diberantas kata Surahman, karena kasus tanah dikawasan peliuk Perpat Sapuin Samota seluas 2 Hektar milik kliennya (M.Bahtiar, red) yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumbawa terkait adanya dugaan sejumlah dokumen tanah yang dipalsukan oleh oknum tertentu. Sebab sebut dia,  kasus ini sedang dalam proses penyelidikan intensif penyidik Kepolisian.

“Untuk itu, membuktikan laporan kami terkait kasus tanah Samota Sumbawa itu, maka Senin (13/11) kemarin pelapor Bahtiar bersama saksi Thamrin telah memberikan keterangan secara jelas terkait dengan kepemilikan tanah miliknya seluas 2 Ha yang diduga dokumen tanahnya dipalsukan oleh orang lain dan bahkan saksi lainnya M.Nur yang mengetahui kalau tanah tersebut adalah milik klien kami, Rabu besok juga telah siap diperiksa dan memberikan keterangan kesaksiannya dihadapan penyidik Kepolisian,” terangnya.

Dengan adanya laporan kepada pihak Kepolisian ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemberantasan terhadap yang namanya maria tanah, tandasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)