Salah satunya, kasus tanah yang terjadi di Peliuk Perpat Sapuin kawasan Samota yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Saat ini, kasusnya tengah dalam proses penyelidikan penyidik Polres Sumbawa.
“Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah”, kata Advokat Surahman MD SH MH kepada awak media di ruang kerjanya di kantor Hukum SS dan Partner, Selasa (14/11).
Mengapa mafia tanah ini harus diberantas kata Surahman, karena kasus tanah dikawasan peliuk Perpat Sapuin Samota seluas 2 Hektar milik kliennya (M.Bahtiar, red) yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumbawa terkait adanya dugaan sejumlah dokumen tanah yang dipalsukan oleh oknum tertentu. Sebab sebut dia, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan intensif penyidik Kepolisian.
“Untuk itu, membuktikan laporan kami terkait kasus tanah Samota Sumbawa itu, maka Senin (13/11) kemarin pelapor Bahtiar bersama saksi Thamrin telah memberikan keterangan secara jelas terkait dengan kepemilikan tanah miliknya seluas 2 Ha yang diduga dokumen tanahnya dipalsukan oleh orang lain dan bahkan saksi lainnya M.Nur yang mengetahui kalau tanah tersebut adalah milik klien kami, Rabu besok juga telah siap diperiksa dan memberikan keterangan kesaksiannya dihadapan penyidik Kepolisian,” terangnya.
Dengan adanya laporan kepada pihak Kepolisian ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemberantasan terhadap yang namanya maria tanah, tandasnya (IA)