Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – menyoal laporan Rumah Peradaban ikhwal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara tahun 2021/2022 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Disposisi laporan tersebut ke Kajari Gunung Sitoli dengan nomor Nomor : R 1999 /L.2.3/Dek.1/11/2023, Senin (20/11/2023).
Surat tersebut berdasar balasan/ tanggapan dari surat yang di layangkan Rumban Sumut pada tanggal (20/11/2023) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang sebelumnya telah di laporkan pihak Rumban Sumut atas dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang saat itu di jabat oleh IS, ujar Yudi.
Kami Heran dengan surat tanggapan yang di sampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, karena Laporan yang kami sampaikan di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Padahal locus delictinya itu berada di wilayah hukum Kabupaten Batubara, Kenapa Gak di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara.? Tanya Yudi.
Penentuan tempus dan locus delicti sangat penting keberadaannya karena berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Selain itu, mengacu pada Pasal 143 ayat (2), adanya tempus dan locus delicti ini adalah sebagai syarat mutlak sahnya surat dakwaan, pungkas Yudi.
Padahal sebelumnya dalam aksi jilid 2 yang kami lakukan, pihak Kejaksaan Tinggi menyampaikan secara langsung bahwa Laporan tersebut Telah dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Batubara.
Tentu dengan surat tanggapan yang kami terima membuat tanda tanya besar. Sehingga kami akan terus mengawal laporan tersebut sampai dengan adanya tindaklanjut dari Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat di konfirmasi wartawan mengatakan ada kesalahan dalam pengetikan dan akan di perbaiki, jawab nya Via Whastaap, (IA-RF).