Ditjen PP Gelar Bimtek , Satukan Persepsi Terhadap KUHP Baru

MATARAM , infoaktualnews.com_Satukan pemahaman dan pandangan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Senggigi pada Selasa ( 05/12/2023 ).

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep Nana Mulyana, yang membuka acara ini secara resmi melalui zoom meeting mengatakan dalam aturan pelaksaan KUHP baru, Ditjen PP harus menyiapkan peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.

“Ditjen PP menyiapkan peraturan pelaksanaan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 dan kemudian melakukan sosialisasi dengan tujuan penyamaan persepsi, sikap dan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Asep.

Senada dengan hal itu, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan yang hadir didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama mengungkapkan bahwa sosialisasi terhadap KUHP ini perlu untuk terus dilakukan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan,” terang Kakanwil.

Ditjen PP mengahadirkan 2 (dua) orang narasumber dalam giat Bimtek KUHP ini, yakni Lalu Muhammad Hayyanul Haq yang menyampaikan materi terkait Pidana Korporasi dalam KUHP Baru dan Pocut Eliza yang memaparkan materi terkait pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)