SUMBAWA, infoaktualnews.com – Pendapat Daerah melalui retribusi sampah di Daerah ini ditargetkan mencapai Rp 1,2 Milyar tahun 2023.
Retribusi jasa pelayanan sampah di pasar – pasar tetap dipungut setiap harinya dari para pedagang lalu disetorkan secara langsung ke kas Daerah. Kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si., melalui Kabid Pasar Abdul Hamid, kepada media ini, Selasa (12/12).
Dikatakan Hamid sapaan akrabnya, retribusi jasa pelayanan sampah pasar ini baru mencapai sekitar Rp 559.981.800 juta. Adapun retribusi dari setiap pasar yakni, Pasar Seketeng Rp 383.988.000., Pasar brang bara, Rp 475.000., Pasar Alas, Rp. 29.708.000., Pasar Utan Rp. 1.760.000., Pasar Langam Rp. 21.600.000., Pasar Empang Rp. 13.006.000., Pasar Plampang Rp. 27.105.000., Pasar Brang, Pasar Brang Biji Rp. 47.072.000., Pasar Labuan Rp. 62.005.000.
“Semua retribusi jasa pelayanan sampah ini masuk ke kas Daerah, 1 x 24 Jam. Itupun nggak boleh diendapkan harus langsung disetorkan. Itu semua sudah ada aturannya,” tegas Hamid.
Khusus untuk retribusi jasa pelayanan sampah ditargetkan mencapai Rp 1,2 Milyar, Sebut dia, retribusi sampah itu dipungut dari sejumlah pasar yang ada di Daerah ini.
“Kami hanya bertugas memungut retribusi pendapatan yang ada di pasar termasuk jasa retribusi sampah setelah itu barulah masuk ke Kas Daerah. Semua itu langsung disetorkan,” ucap Hamid
Dan dari jasa retribusi sampah dari sejumlah pasar sambung dia, sudah diatur dan mekanisme yang telah ditentukan. Jadi, semua itu telah diatur sedemikian rupa. Artinya, retribusi sampah itu diperuntukkan untuk pembayaran honor petugas, BMM dan lain sebagainya untuk menunjang kegiatan di UPT Persampahan. bebernya
“Iya, kami juga sering mengeluhkan pelayanan sampah, seperti keberadaan hanya satu kontainer di pasar itu, seharusnya yang ideal itu harus ada dua di lokasi tersebut. Akan tetapi kami maklumi sebab keterbatasan armada, dimana armada yang ada itu harus melayani seluruh wilayah-wilayah yang dilayani UPT persampahan,” kata Hamid
Kedepannya ia berharap agar pasar itu dikelola secara Badan Layanan Umum (BLUD), kalau sudah menjadi sistim BLUD maka barulah retribusi sampah menjadi penerimaan BLUD tersebut. Masih kata Hamid, sampah itu semua akan angkut serta dikelola sendiri, dibiayai secara sendiri. Dan bilamana menggunakan jasa LH maka nantinya akan dibayarkan ke pihak tersebut, itulah kalau sistim BLUD.
Saat ini, retribusi jasa pelayanan sampah hanya dipungut dari para pedagang pasar saja kemudian masuk langsung disetorkan ke Kas Daerah.
“Iya, semua itu pengelolaannya di kas Daerah dan masuk APBD, serta diatur berdasarkan pos posnya,” tandasnya (IA)