SUMBAWA, infoaktualnews.com – Proyek Pembangunan akses jalan SAMOTA lanjutan (MYC) tahun 2023 menelan anggaran sekitar Rp 132 Milyar. Ini salah satu paket pekerjaannya bersifat multi year sampai Desember tahun 2024 mendatang.
Dimana pekerjaan lanjutan jalan Samota tendernya dimenangkan PT. Nindya Karya yang berlokasi di Dusun Ai Bari Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan lanjutan jalan SAMOTA ini dari Kementerian PUPR RI melalui Balai Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, di tahap awal pelaksanaan kegiatan proyek ini diduga bermasalah karena terjadinya markup progress fisik.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pendukung Reformasi (GEMPUR) Hamzah, kepada media ini saat tinjau kondisi lapangan proyek, Senin (25/12).

Dikatakan Hamzah, pembangunan akses jalan samota lanjutan 0,68 kilometer, bila dilihat dari fakta lapangan pekerjaan fisik dari pencairan uang muka, sampai saat ini tidak bisa memenuhi angka 14 persen sesuai dengan nilai sisa dana tahun 2023 mencapai sekitar Rp 19 Milyar lebih.
Untuk itu, kuat dugaan akan terjadi markup progresif fisik. Dan Apakah dengan adanya pekerjaan striping bahu jalan, pengalihan tanah untuk pondasi 2 unit jembatan serta 36 Batang material tiang pancang bisa di hitung bahwa progres fisik sudah mencapai 11 persen, tanya Hamzah.

“Kami melihat dugaan PPK main mata dengan pihak kontraktor sehingga wajar masyarakat berspekulasi dalam memberikan penilaian dan memberikan perlindungan seakan-akan menutupi keterlambatan progres pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” ucap Hamzah.
Lanjut, Hamzah katakan, proyek pekerjaan jalan lanjuta Samota dengan nilai kontrak 132 Milyar. Adapun rincian sisa anggaran tahun 2024 sebesar 86 Milyar, dan anggaran tahun 2023 mencapai 46 Milyar. Dimana uang muka dicairkan sebesar Rp 26 Milyar lebih (20%), sisa anggaran tahun 2023 mencapai Rp 19 Milyar lebih (14 %). Sebab sebut dia, Dana harus terserap tahun 2023 diduga akan terjadi markup progres fisik pekerjaan sehingga fisik yang dinyatakan 11 persen oleh kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) NTB beberapa hari lalu di media diduga tidak sesuai fakta lapangan. bebernya.

“Kami menduga apa yang menjadi peryataan kepala BPJN NTB merupakan bentuk kebohongan publik,” tegas Hamzah.
Oleh karena itu, pihaknya akan melayangkan surat ke Inspektorat Jendral (ITJEN) dan Direktur Kepatuhan Intern Kementerian PUPR RI untuk melakukan monitoring terkait kedisiplinan semua pejabat diberikan kewenangan atas proyek pembangunan akses jalan lanjutan SAMOTA serta proyek lainnya yang ada di Kabupaten Sumbawa. ujarnya
“Kami melihat ada beberapa proyek yang kontraknya telah berakhir namun tidak diberikan sanksi denda bahkan terkesan terus dikerjakan hingga proyek tersebut dinyatakan selesai diluar tahun anggaran,” tandasnya
Sementara itu, pihak Project Manager PT Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut, ketika coba dikonfirmasi wartawan media ini dilokasi proyek tidak berada ditempat.
Hanya nampak sejumlah pekerja dengan menggunakan alat berat sedang melakukan sejumlah item pekerjaan baik di lokasi pembangunan jalan maupun pembangunan jalan lanjutan dengan sistem multi years tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, kepala BPJN NTB dan kontraktor belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan akses jalan lanjutan SAMOTA ini. (IA-Dy)