SUMBAWA, infoaktualnews.com – Badan Pertanahan Nasional/Kantah Kabupaten Sumbawa menggelontorkan program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di Desa Jotang pada tahun 2023 bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, program pembuatan sertifikat tanah (PTSL) masyarakat ini didugaan dilakukan pungli oleh oknum di Desa. Program tersebut merupakan program strategis nasional.
Ketua BPD Desa Jotang Haris Sugianto didampingi dua orang anggotanya Erwandi dan Syastri Setiawan mengatakan bahwa, tujuannya melayangkan aduan ke Polres Sumbawa dan kantor Inspektorat untuk mengusut dan melaporkan tentang adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat di Desa Jotang sebesar Rp 3 juta/ orang. ujarnya kepada awak media, Rabu (27/12).

“Iya, Jadi kami datang kesini untuk mengusut dan melaporkan tentang dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh oknum di Desa Jotang,”ungkapnya, kamis (27/12).
Menurutnya, program pembuatan sertifikat (PTSL, red) biasanya anggarannya sekitar Rp 250 sampai Rp 350. Sebab sebut dia, pembuatan sertifikat tersebut tidak semahal itu apalagi ini program.
“Inikan program pemerintah dan biayanya juga kan sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu tapi yang terjadi dilapangan justru Rp 3.000.000,” cetusnya.
Selain itu, ada juga biaya pembuatan sporadik sebesar Rp 250.000. Anehnya lagi, pembuatan sertifikat 1 Hektar lahan dimintai biaya sebesar 3 juta. ucap Haris
Sebelumnya, ia pernah pergi konsultasikan ke BPN Sumbawa terkait program pembuatan sertifikat. Ada sekitar 180 sertifikat yang ditertibkan dan sisanya masih dalam sengketa. tuturnya
Oleh karena itu, atas dugaan pungli ini kata Haris, pihaknya mendesak pihak terkait (Pemda, APH dan BPN Sumbawa, red) untuk segera turun menyikapi apa yang menjadi tuntutan dan harapan dari masyarakat.
“Bilamana tuntutannya tidak direspon, maka kami dalam waktu dekat kantor desa akan kita segel,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Desa Jotang ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya 085238xxxxxx tidak aktif.
Kemudian, Camat Empang Sirajuddin saat dikonfirmasi media ini, menjelaskan bahwa, tentang hal tersebut pernah dilakukan mediasi juga dengan Desa dan masyarakat setempat, Namun hal tersebut tidak ada masalah saat itu.
“Saya juga belum tahu kalau masalah tersebut juga berkembang lagi sampai ke Sumbawa,” katanya
Jadi memang hal itu pernah dimediasi beberapa bulan lalu, cetus dia
“Heranya, saya juga tidak tahu kenapa bisa berkembang bahkan bisa naik ke Kabupaten. Karena saat itu kades menyebutkan bahwa hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara ketua blok dengan masyarakat,” ujarnya (IA)