News  

Dinsos Sumbawa Raih Predikat B Pelayanan Publik

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa meraih predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Penilaian kepatuhan pelayanan publik pemerintah Daerah ini di beberapa OPD seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskemas Unit I Sumbawa, dan Puskesmas Unit II Sumbawa.

Dinas Sosial meraih kategori zona hijau (kualitas tinggi) dengan predikat B nilai dengan nilai 80.06 diberikan oleh kepala Ombusman RI perwakilan NTB, Dwi Sudarsono SH.

Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023

Kepala Dinas Sosial Abu Bakar, SH., melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos, Syarifah, S.Sos.,M.Si, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB atas penilaian dengan predikat tinggi dan piagam penghargaan tersebut. ungkapnya kepada media ini, Jumat (5/1).

Tentunya kata Syarifah, semua ini diraih atas kerjasama serta dukungan semua pihak, terutama jajaran Dinsos Sumbawa yang telah bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik ke Masyarakat di Tanah Samawa ini.

“Kami akan terus berikhtiar dalam meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat agar dapat meraih kualitas pelayanan yang optimal kedepannya,” ujarnya.

Saat ini, capaian Dinsos Sumbawa merupakan dukungan serta pelaksanaan dari kebijakan pimpinan, agar tetap mengutamakan masyarakat dalam semua pelayanan yang dibutuhkan. terang Syarifah

“Kehadiran Pemerintah menjadi suatu kewajiban dalam memberikan akses pelayanan cepat ke masyarakat di Daerah ini,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)