SUMBAWA, infoaktualnews.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, Jumat (04/01) mengamankan dua orang remaja yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
Kedua terduga berinisial IAF (19), dan seorang penadah berinisial RKF (22). Keduanya warga Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa. Dalam penangkapan itu, tim Satreskrim mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor YAMAHA NMAX Nopol EA 4370 FD.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP., melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK menjelaskan bahwa, aksi curanmor itu berlangsung Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wita disebuah kos di Kelurahan Pekat Sumbawa.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah dan pelaku. Tim bergerak ke arah Dusun Pelita, Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa dan mengamankan satu Unit sepeda motor YAMAHA NMAX, Warna perak tahun 2022 Nopol EA 4370 FD di rumah AH.
“Saat diinterogasi oleh Tim Puma, AH mengaku bahwa motor Yamaha NMax tersebut dijual oleh terduga pelaku Ifan sebesar Rp 2.200.000,” kata Iptu Regi
Saat itu, terang Iptu Regi, Tim Puma melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di Dusun Pelita Desa Mokong Kecamatan Moyo hulu.
“Karena itu, tim puma langsung mengamankan sepeda motor YAMAHA NMAX tersebut, bersama dua orang terduga pelaku If dan R ke Polres Sumbawa guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (IA)