SUMBAWA, infoaktualnews.com – Salah satu pelajar E (18) di Kecamatan Moyo Hulu diduga disetubuhi atau rudapaksa oleh ayahnya sendiri. Dimana korban diduga dirudapaksa (Setubuhi, red) terduga pelaku berinisial SL (44), yang merupakan ayahnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., membenarkan adanya kejadian ini. Ia menegaskan bahwa, hak-hak perempuan dan anak harus ditegakkan. Pihaknya juga akan memproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (6/01).
Dikatakan Iptu Regi akrab disapa kasat reskrim ini, terduga pelaku melakukan rudapaksa atau setubuhi korban yang merupakan anaknya sendiri berkali-kali.
Menurut penuturan korban, ia telah dirudapaksa (dicabuli, red) semenjak beranjak usai 6 tahun. Masih kata Iptu Regi terakhir kali pelaku melakukan aksinya dilakukan saat korban berusia 17 tahun yaitu bulan Mei tahun 2022.
Diketahui pelaku berinisial SL melakukan aksinya di kamar kostnya An-Nafi di jalan Durian Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa. Tersangka juga mengancam korban dengan alasan tidak akan membiayai sekolahnya, jika korban tidak bersedia untuk rudapaksa atau disetubuhi. bebernya
Dalam hal ini, terduga pelaku SL langsung diamankan anggota Polsek Moyo Hulu di Rumahnya untuk diproses lebih lanjut ke Polres Sumbawa sambung Iptu Regi, terduga pelaku langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
Untuk itu, guna menjerat pelaku dikenakan dengan tindak pidana Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawa Umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (IA)