Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Kapolsek Indrapura Akp Jonni H Damanik pimpin penangkapan pelaku pencurian sepeda motor pencurian dengan pemberatan sebagaimana Dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Nomor : LP / B / 9 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024.
Kapolsek Indrapura Akp Jonni H Damanik menerangkan kronologi pencurian dengan pemberatan berawal saat rumah korban di tinggal karena seluruh keluarga pergi ke kota medan, namun seluruh pintu terkunci dan kunci tersebut di titipkan ke Asril Arafat.
Saat pemilik rumah kembali dari medan dan merasa curiga melihat 2 Unit laptop yang ada di kamar, 1 Camera, Bor merek RYU,1 loudspeaker, 2 Kotak perhiasan batu cincin hilang dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 20.000.000 Rupiah, terang Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kapolsek Indrapura mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan introgasi saksi saksi dan mendapatkan informasi terhadap diduga pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan Poksek Indrapura mendapati ciri ciri pelaku yaitu M.F.G, mendapati ciri dan lokasi persembunyian pelaku, Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap pelaku, beserta barang bukti yang berhasil di curi oleh pelaku, terang Kapolsek Indrapura Akp Jonni H Damanik,(IA-RF).
							











