Pemilih Pemula Hilang Hak Suaranya di Wilayah Lunyuk, Ada Apa?

Sumbawa, infoaktualnews.com – Salah satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun. Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara. Lantas apakah bisa nyoblos tanpa KTP?

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan jika pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). KPU menjamin meski dengan KK, tidak akan ada manipulasi data pemilih.

“Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Dikutip dari detik.com

Namun fakta di lapangan masih banyak pemilih pemula ditolak memberikan hak suaranya pada pemilu 14 februari 2024, di wilayah kecamatan lunyuk.

Pasalnya, pemilih pemula tersebut tidak memilki kartu Indentitas Penduduk (KTP, red) namun memiliki kartu panggilan untuk memilih.  Salah satunya terjadi di TPS 010 Dusun Padasuka Desa Padasuka.

Hal itu dikatakan Irwansyah kepada media ini disela penghitungan rekapitulasi hasil pileg di Aula Kantor Camat Lunyuk, Kamis (22/2) lalu.

Dikatakan Irwan, salah satu pemilih pemula miliki surat panggilan untuk memilih namun tidak memiliki KTP sehingga ditolak untuk memilih di TPS tersebut.

“Jika kami melihat jarak tempuh dari lunyuk ke kantor Dukcapil Sumbawa sangatlah tidak memungkinkan untuk bisa melakukan perekaman,” ungkap Irwan

Tentunya, kejadian seperti tidak hanya terjadi TPS ini saja bisa jadi terjadi di beberapa TPS yang ada di kecamatan Lunyuk ini. cetusnya.

Oleh karena itu, sangat disayangkan Hak seseorang untuk bisa memberikan hak pilihnya hilang disebabkan aturan. tandasnya

Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Ali, S.IP saat dikonfirmasi media ini, Jumat (23/2) Malam, menegaskan bahwa, syarat – syarat untuk memilih sudah jelas.

“Artinya, harus ada Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau fotocopy KTP, atau poto ktp di Handphone dan biodata kependudukan dari dukcapil. Bilamana tidak ada maka itu tidak bisa,” tegas Ali sapaan akrabnya Komisioner KPU Sumbawa ini. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)