SUMBAWA, infoaktualnews.com – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor, pada hari Jumat (22/3), sekitar pukul 14.00.Terduga pelaku berinisial MU alias Rio (34) asal Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.
Kasus penggelapan sepeda motor ini berlangsung pada senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Dimana kejadiannya di Gang Gurami Kelurahan Seketeng Sumbawa ( belakang SDN 12 Sumbawa, red).
Korban yang merasa kehilangan sepeda motor Jupiter MX 135 dengan Nopol EA 2936 AE Warna Merah Marun melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili S.IK S.Tr.K., ia membenarkan penangkapan tersebut.Kejadian itu berlangsung, Senin (26/3), sekitar pukul 17:00 Wita. Terduga pelaku Rio meminjam sepeda motor Korban, namun motornya tak kunjung kembali. Lalu Korban juga menghubungi terduga pelaku namun HP sudah tidak aktif, ungkap Iptu Regi akrab disapa Kasat Reskrim, Jumat (22/3).
Dikatakan Iptu Regi, usai melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Seketeng. Lalu kemudian tim langsung menuju rumah istri terduga pelaku.
“Iya, terduga pelaku yang mengetahui kedatangan tim. Lalu ia melarikan diri ke dalam pasar seketeng hingga tim melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” cetus Iptu Regi.
Karena itu, ketika diinterogasi singkat terang Iptu Regi, terduga pelaku mengakui telah menggadai sepeda motor tersebut pada warga di Dusun Karang Jati, Desa serading, Kecamatan Moyo Hilir. Kemudian tim puma langsung menuju ke tempat menggadai sepeda motor tersebut di Karang Jati, Serading guna mengamankan sepeda motor korban.
Untuk itu, terduga pelaku Rio beserta barang bukti sepeda motor diamankan ke Mako Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti, ujarnya (IA)