SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap aset mantan direktur RSUD Sumbawa terdakwa dr. Dede Hasan Basri yang terlibat dalam kasus korupsi RSUD mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain,SH kepada media ini, Senin (13/5) membenarkan tentang kasus ini.
“Iya benar kami (Kejaksaan ) akan melakukan penyitaan seluruh aset mantan direktur RSUD Sumbawa,” tegasnya.
Asset ini kata Indra, merupakan benda bergerak dan tidak bergerak. Dan lokasinya berada di Kecamatan Plampang, Moyo Hulu dan Sumbawa kabupaten Sumbawa.
Ketika ditanya, kapan akan dilakukan penyitaan aset tersebut, ia menegaskan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Ditunggu saja, kita akan melakukan penyitaan aset milik mantan direktur RSUD tersebut,” ucapnya.
Diketahui, dokter Dede saat ini sudah menjadi terpidana dalam kasus pengadaan obat di RSUD Sumbawa. Hal ini terungkap ketika masyarkat atau rekanan yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan. (IA)