SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kasus RSUD Sumbawa Jilid I atas kasus tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan tahun 2023 lalu yang melibatkan terdakwa utama (Terpidana, red) dr Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa yang telah divonis majelis hakim Tipikor Mataram dan dikuatkan kembali oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram dan telah dinyatakan Inkrach. Dimana setelah terpidana Dokter Dede tidak mengajukan upaya hukum kasasi dengan menerima masa hukuman pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan disertai pembayaran ganti kerugian sekitar Rp 1,4 Miliar Subsider 2 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Namun usai dilakukan eksekusi terhadap dokter Dede pekan kemarin, kini Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus dalam waktu dekat ini akan mengusut tuntas penyelidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait dengan sejumlah proyek pekerjaan fisik di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH., kepada awak media, Selasa (14/5), ia membenarkan kalau dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mulai membuka lembaran baru penyelidikan awal pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Dikatakan Indra akrab disapa, dengan dokumen data yang diperoleh bahwa dalam pelaksanaan sejumlah paket proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu ditaksir mengalami kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,087 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Indonesia (BPK-RI) terkait dengan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas manajemen pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, bebernya.
Karena itu, sesuai dengan LHP BPK-RI atas ATT BLUD RSUD Sumbawa tersebut memang ada belasan rekanan penyedia (kontraktor) yang terlibat dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana. Sebab sebut dia, sesuai dengan LHP BPK-RI telah merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK RSUD Sumbawa. ungkap Jaksa Indra
Oleh karena itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran fisik, kemahalan harga dan kekurangan volume pada penyedia atas berbagai pekerjaan sarana prasarana fisik pada RSUD Sumbawa, seperti proyek pagar, paving block, ruang rawat, termasuk soal anggaran makan minum dan lainnya. ujarnya.
Sesuai dengan hasil kajian dan telah yang dilakukan tim penyelidik sambung Jaksa Indra, maka untuk mengusut tuntas kasus RSUD Sumbawa Jilid II ini, maka pihaknya masih menunggu turunnya surat perintah tugas (Sprintug) dari Kajari Sumbawa, sehingga sejumlah pihak terkait, baik itu sejumlah pejabat ataupun mantan pejabat termasuk mantan Direktur dan belasan rekanan kontraktor akan dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan hasil temuan BPK-RI.
“Tunggu saja pendalaman penyelidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II ini,” pungkasnya (IA)