Perda RPIK, Komisi II DPRD Sumbawa Kunker ke Dinas Perindustrian NTB

MATARAM, infoaktualnews.com – Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sumbawa Tahun 2024-2044 tengah dibahas oleh Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa. Komisi II selaku inisiator memperdalam substansi dari Raperda tersebut di Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Kamis (13/6).

Hadir dalam Kunker komisi 2  Pimpinan dan anggota komisi II diantaranya :  Bunardi, AMd. Pi, Ridwan  SP, Mohammad Yamin, SE,. M. Si, Adizul Syahabuddin, SP, H. Edy  Syahriansyah SE, Muhammad Tayeb, . M. Yasin Musamma SAP, Junaidi, H. Salman Al Farizi SH, Muhammad Faesal SAP.M.MInov,

Rombongan didampingi Kabag Program dan keuangan beserta tim sekretariat lainnya, staf ahli komisi 2 dan dari unsur pemerintah daerah hadir staf ahli politik, hukum  dan Pemerintahan  I Ketut Sumadi Artha SH, Sekdis Koperindag dan jajaran. Diterima secara resmi pukul 10.30 oleh Plh. Kadis Perindustrian Provinsi NTB Lalu Luthfi, M.Si beserta kabid kerja-sama dan jajaran.

Ketua BK DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Yamin menyatakan pembentukan Ranperda ini untuk melaksanakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini mengatur bahwa RPIK ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur.

Ranperda ini kata Abe akrab disapa ketua BK ini, akan menjadi turunan dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015  dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021-2041 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021.

Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua Komisi II Bunardi mengungkapkan, dalam rangka penyusunan Ranperda RPIK Kabupaten Sumbawa, Pemerintah daerah telah melaksanakan proses teknis dan penyelarasan teknis oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perindustrian Provinsi NTB.

Pemerintah Daerah telah menyusun dokumen Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa yang juga menjadi bagian dari kewajiban dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, ujarnya.

Atas hal tersebut PLH Kadis Dinas Perindustrian Provinsi NTB Lalu Luthfi, M.Si memberikan apresiasi atas upaya Pemda dan DPRD Kabupaten Sumbawa. Ia menyatakan, materi perda harus  berpedoman dan mengacu kepada UU dan Perda RPIP Provinsi NTB.

“Secara keseluruhan sudah memenuhi dan mencakup seluruh hal teknis,” cetusnya.

Selain melaksanakan perintah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terang dia, RPIK akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Industri di daerah kita.

“Ranperda ini akan menjadi panduan bagi pembangunan industri di daerah berdasarkan potensi sumber daya yang kita miliki, rencana tata ruang wilayah yang di dalamnya juag diatur Kawasan peruntukan industri (KPI), dan keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan,” bebernya

Menurutnya, Ranperda tentang RPIK ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan-perundang undangan dan menjadi pedoman bagi pembangunan industri daerah kita sehingga investasi di sektor industri dapat meningkat karena akan memberikan kepastian bagi investasi dan penanaman modal bagi Daerah.

“Dengan adanya Perda RPIK ini, kita bisa optimis melaksanakan industrialisasi komoditi daerah yang memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional,” kata Lutfi

Dalam pertemuan tersebut juga didiskusikan beberapa hal  terutama terkait industri di kabupaten sumbawa, ketersediaan bahan baku, industri pengolahan, infrastruktur, kawasan industri, isu lingkungan, nilai tambah produk, jalur pemasaran dan  distribusi serta ketersediaan bahan baku, peluang tenaga kerja dan perlindungan terhadap industri micro, kecil dan menengah dan diisentil juga anomali jagung. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)