Soal Penanataan Desa, Komisi I DPRD Sumbawa Kunjungi Biro Hukum Pemprov NTB

Komisi I DPRD Sumbawa Melakukan Kunjungan Kerja ke Biro Hukum Pemprov NTB

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Pulau Lombok. Kali ini Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa laksanakan kunjungan kerja  ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB untuk memperdalam pemahaman dan substansi Ranperda Penataan Desa. Kamis (13/6).

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH. Hadir Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sumbawa bersama Sekretariat dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Peraturan dan Perundang Undangan Aang Rizal Zamroni,SH.,MH dan jajaran.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH menyampaikan bahwa kedatangan rombongan untuk memperdalam dan menyamakan persepsi tentang Penataan Desa seiring dengan perkembangan regulasi.

“Secara teknis penyusunan dan pembahasan Ranperda Penataan Desa telah dilakukan, Pemerintah Daerah telah memberikan masukan atas perda tersebut pada sidang Paripurna. Dan Kami hari ini mengkonsultasikanya apakah ranperda ini sudah pas untuk ditetapkan atau tidak” ujar Rafiq.

Atas hal tersebut Kabag peraturan dan Perundang – undangan Aan Rizal Zamroni menjelaskan bahwa penataan desa diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang penataan Desa yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024. Didalamnya diatur tentang Pembentukan Desa pada pasal 4 ayat 1 huruf (a) penghapusan Desa pasal 4 huruf (b). Kemudian  huruf ( c ) terkait penggabungan Desa dan huruf d  tentang perubahan status Desa serta di huruf (e) tentang penetapan desa.

Demikian pula sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 dan pasal 32 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Secara normatif jabatan Kades sebelumnya hanya 6 tahun hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan namun setelah berlaku undang-undang nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024 masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” terangnya

Sehingga untuk penetapan Raperda ini perlu menunggu peraturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 untuk mendapatkan pedoman teknis yang lebih jelas terkait penataan desa dan demikian pula kondisi tidak adanya desa adat di Kabupaten Sumbawa, sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai pengaturan desa adat dalam konteks Perda tersebut.

Dalam diskusi diperoleh kesimpulan bahwa DPRD kabupaten Sumbawa bermaksud menunda pembahasan dan penetapan Perda tentang penataan desa dengan syarat sebagai berikut

Pertama ; Membuat berita acara penundaan penetapan penataan desa dengan alasan

Kedua ; Menunggu turunan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024

ketiga tidak adanya desa adat di Kabupaten Sumbawa.

 

Tindak Lanjut dari Kunjungan Kerja

DPRD Kabupaten Sumbawa akan membuat berita acara penundaan penetapan Perda tentang Penataan Desa dengan mencantumkan alasan-alasan di atas.

DPRD Kabupaten Sumbawa akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai pengaturan desa adat dalam konteks Perda tentang Penataan Desa.

DPRD Kabupaten Sumbawa akan menunggu terbitnya peraturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 sebelum melanjutkan pembahasan dan penetapan Perda tentang Penataan Desa.

Penundaan ini merupakan langkah bijaksana untuk memastikan Perda tentang Penataan Desa yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi spesifik Kabupaten Sumbawa, termasuk terkait dengan isu desa adat.

Penting bagi DPRD Kabupaten Sumbawa untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan Perda tentang Penataan Desa. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)