Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Hampir seribuan warga Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, geruduk ramai ramai kantor Pangulu Nagori Perlanaan, terkait adanya pemasangan patok atau plang oleh PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI.
Warga minta penjelasan dari Kepala Desa dan pihak PT KAI, maksud dan tujuan pemasangan patok oleh bagian pengamanan aset PT K A I di Dusun dua hingga Dusun 6.
Pertemuan tersebut nyaris ricuh, dipicu dengan pernyataan Kepala Stasiun Kereta Api yang menyebut warga agar berhati hati dan bijak ketika menggunakan media sosial. karena bisa terjerat dengan undang undang ITE.
Warga tidak terima dengan ucapan kepala stasiun yang terindikasi mengancam dan menakut nakuti warga Nagori Perlanaan.
Petugas kepolisian dan koramil bersama pemuka masyarakat harus bekerja ekstra untuk menenangkan warga. terlihat warga dengan spontan maju hingga persis didepan meja tempat para perwakilan PT K A I dengan mengeluarkan suara yang keras sambil menunjuk ke arah kepala stasiun Perlanaan dan pangulu.
Warga juga berteriak keras agar Pangulu mundur dari jabatannya karena diduga tidak mengayomi warganya sendiri.
Beruntung Camat Kecamatan Bandar, berhasil meredakan amarah warga yang sudah memuncak.
Amarah warga kembali terusik disaat bagian aset PT K A I menjelaskan adanya pengukuran dan pemasangan patok yang disaksikan oleh kepala desa perlanaan adalah dalam rangka untuk mengamankan aset milik PT KAI, untuk pembuatan sertifikat
Salah seorang warga, merasa keberatan kalau tempat tinggal mereka yang sudah lebih dari setengah abad berdomisili di nagori perlanaan di pasang patok oleh PT K A I. Ada indikasi seolah olah warga yang sudah memiliki surat sertifikat puluhan tahun ingin di caplok begitu saja. sepanjang 200 meter dari titik as Rel kereta api persis didepan stasiun di ukur dan di pasang patok dan plang.
Warga tidak terima dan minta penjelasan apa dasar pihak aset PT K AI melakukan pemasangan patok hingga membuat ratusan kepala keluarga menjadi resah.
dan warga juga tidak bersedia apabila PT K AI hendak melakukan ganti rugi, karena mereka sudah lebih 50 tahun tinggal di lokasi tersebut dan sudah memiliki surat tanah dari Desa hingga sertifikat badan pertanahan nasional.
Camat Kecamatan Bandar, Tagon M Sihotang mengatakan, meminta pertemuan tersebut di bubarkan, karena sudah tidak kondusif. meminta PT KAI menjadwalkan ulang untuk melakukan sosialisasi dan harus menghadirkan para petinggi perusahaan yang bisa mengambil keputusan.
Terkait isi surat yang di tanda tangani oleh pangulu dimungkinkan ada kelalaian dari kepala desa, karena tidak ada pertinggal dan pihak Kecamatan Bandar tidak mengetahui isi surat tersebut. pihak PT KAI juga tidak pernah melayangkan surat pemberitahuan terkait adanya pengukuran atau pun sosialisasi terkait pengamanan aset dengan pemasangan patok.
camat kecamatan bandar juga menghimbau warganya untuk tidak berbuat anarkis dan meminta pihak PT K AI untuk segera mengamankan patok yang telah di pasang,(IA-RF).