News  

BPK Temukan Kerugian Negara Sebesar 761 Juta di PUPR Sumbawa

MATARAM, infoaktualnews.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sembilan paket pekerjaan yakni jalan, jaringan dan irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2023 dengan anggaran senilai Rp 57,6 miliar, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik, dan perhitungan dasar pembayaran, dilakukan klarifikasi perhitungan bersama dengan PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp 761 juta.

Rincian paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume atau mutu pekerjaan yakni :

1. Pemeliharaan berkala jalan Pungkit Tede – Lantung Long Segment yang dikerjakan oleh PT SES dengan nilai kekurangan volume Rp 192 juta.

2. Peningkatan Jalan Olat Rawa – Tj. Bele yang dikerjakan oleh PT NK dengan nilai kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp 99,5 juta.

3. Peningkatan Jalan SJP – Perung yang dilaksanakan oleh PT TJN dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp 122 juta.

4. Peningkatan Jalan Propok – Batu Soan yang dikerjakan oleh CV MP nilai kekurangan Rp 210 juta.

5. Peningkatan Jalan Tangkal Karya – Pulau Bungin yang dikerjakan oleh CV BI dengan nilai kekurangan volume mencapai Rp14 juta.

6. Rehabilitasi dan pembangunan Bendung Irigasi Tiu Bulu yang dikerjakan oleh CV PBI dengan nilai kekurangan volume Rp 28,2 juta.

7. Pembangunan IPLT Raberas yang dikerjakan oleh CV PBS dengan nilai kekurangan volume Rp 32,7 juta.

8. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Desa Mungkin Kecamatan Orong Telu yang dikerjakan CV SMS dengan nilai kekurangan volume Rp 47 juta.

9. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Desa Sebeok Kecamatan Orong Telu yang dikerjakan CV Als dengan nilai kekurangan volume Rp15,7 juta.

Atas permasalahan tersebut, penyedia jasa melakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 24 juta. Sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 737 juta.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar memerintahkan kepala Dinas PUPR Sumbawa untuk menginstruksikan kepada PPK agar lebih cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp737 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Sumbawa Dian Sidharta, ST., dikonfirmasi media ini, Jumat (21/6), ia menyatakan info awal draft temuan tersebut yang sifatnya hasil audit volume dan kualitas terkonfirmasi sudah ada yang diselesaikan.

“Dan untuk data, Insha’Allah hari senin karena baru tugas dinas,” singkatnya (IA/red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)