News  

Tanpa SPJ Lengkap, BPK Temukan Penggunaan Dana Sebesar 6,8 Milyar di 18 Puskesmas di Sumbawa

MATARAM, infoaktualnews.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis awal Juni 2024 kemarin kembali menemukan realisasi penggunaan dana yang tidak wajar oleh 18 Puskesmas di Kabupaten Sumbawa dengan nilai Rp 6,8 miliar.

Anggaran tersebut adalah dari total realisasi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di 18 Puskesmas senilai Rp 34,2 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik BPK, masing-masing Puskesmas tidak melengkapi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Dokumen SPJ tidak memadai.

“Masing-masing Puskesmas hanya mendokumentasikan kwitansi dinas yang ditandatangani secara bervariasi oleh penyedia barang dan jasa, bendahara pengeluaran serta Kepala UPT Puskesmas”, tulis BPK dalam Laporannya.

Sebagian besar penyedia barang dan jasa yang diperiksa oleh BPK, juga tidak dapat memberikan informasi dan bukti-bukti transaksi pengadaan barang dan jasa tahun 2023.

BPK meyakini bahwa penggunaan anggaran senilai Rp 6,8 miliar tersebut tidak sesuai dengan bukti senyatanya.

BPK merekomendasikan Inspektorat Sumbawa agar melakukan pemeriksaan aliran dana realisasi pengadaan barang dan jasa di 18 Puskesmas tersebut, karena melanggar peraturan perundang undangan.

Selain itu, BPK juga menemukan pemberian fee kepada pemilik perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh beberapa puskemas untuk pencairan pengadaan barang dan jasa.

Hasil pemeriksaan BPK, realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp 7,7 miliar pada 18 Puskesmas di Sumbawa tahun anggaran 2023 menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya senilai Rp 61,5 juta.

Terdapat juga kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan belanja kertas dan cover yang diakui bendahara pengeluaran senilai Rp 171 juta.

Adapun Puskesmas yang memberikan fee pada penyedia barang dan jasa yakni :

1. UPT Puskesmas Lape memberikan fee senilai Rp12,9 juta
2. Puskesmas Lopok nilai fee Rp14 juta
3. Puskesmas Buer nilai fee Rp13 juta
4. Puskesmas Ropang nilai fee Rp6,7 juta
5. Puskesmas Moyo Hilir nilai fee Rp7,4 juta
6. Puskesmas Unter Iwes nilai fee sebesar Rp 6,8 juta.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa I Made Patrya , Senin (24/6) kepada media ini, mengatakan jika pihaknya saat ini secara marathon sedang melakukan pemeriksaan terkait LHP BPK RI tahun 2023 lalu.

“Jadi hari ini kita secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap 55 OPD 18 UPT Puskesmas dan RSUD,” ucap Made akrab disapa pejabat low profile ini.

Menurutnya, hal tersebut untuk menelusuri dan memeriksa apakah betul tidak tentang temuan dari LHP BPK RI tersebut seperti yang beredar di media saat ini.

“Berkenaan dari itu Makanya hari ini tim sedang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa memang dari SOPnya pemeriksaannya harus selama 60 hari. Tapi kami akan bekerja kurang dari 60 hari dan silakan saja tunggu hasilnya nanti.

“Seperti LHP BPK RI itu diyakini atau tidak, makanya kami coba memeriksa 55 OPD 18 UPT Puskesmas dan RSUD tersebut. Dan silakan tunggu hasilnya,” pungkasnya  (IA/red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)