SUMBAWA, infoaktualnews.com – Akhirnya, kedua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Baru UPT Puskesmas Ropang Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019.
Kasi inteljen Kejari sumbawa, Zanuar Irkham, SH.,membenarkan putusan hakim tipikor mataram telah menjatuhi hukum penjara kepada kedua, ungkapnya kepada awak media, Selasa (25/6).
Dikatakan Zanuar akrab disapa jaksa Lo profile ini, kedua terdakwa masing-masing terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Mataram dengan dijatuhi hukuman kepada terdakwa Junaidin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Muhammad Zulfikar Azmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 Juta subsider 6 bulan penjara dengan pidana tambahan kepada untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 926.924.217,83 subsider 2 tahun penjara, kata Jaksa Zanuar.
Lanjut Zanuar jelaskan, bilamana terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti untuk dibayarkan oleh Jaksa ke Kas Negara/Kas Daerah. bebernya.
Untuk itu, bilamana terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, cetus Zanuar.
Untuk diketahui, kedua terdakwa Junaidin dan M Zulfikar Azmi didakwa dengan Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IA)