News  

Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II, Jaksa Periksa Maraton 5 Orang dan 3 orang Mangkir

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa tengah marotan melalukan pemerikasaan terhadap sejumlah pegawai RSUD Sumbawa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II.

Hari ini, ada delapan orang dipanggil kejaksaan antara lain yakni Kabag TU H Hermansyah, Ahmad Zainuri (Jay), Hidayat Syarif, Iin Susilawati, Lalu Kusnadi, Direktur RSUD dr Nita, Fachrul Rahman, Kasubag Keuangan Nurkomala.

Hal itu katakan, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH kepada awak media, Kamis (27/6), membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Dikatakan Zanuar akrab disapa jaksa low profile ini, Dari delapan orang tersebut, 5 orang yang dimintai keterangan dan diperiksa sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sedangkan 3 orang berhalangan hadir dari panggilan kejaksaan yakni Direktur RSUD Sumbawa dr Nita Ariani, Fahrul Rahman dan Kasubag Keuangan Nurkomala.

“Jadi, baru 5 orang yang datang ke Kejaksaan sedangkan 3 orang berhalangan hadir,”  tegas Zanuar akrab disapa Jaksa Low Profile ini.

Dimana, tim penyidik Kejari Sumbawa selama dua Minggu ini secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di RSUD Sumbawa serta penyedia dalam penuntasan kasus RSUD Sumbawa Jilid II sebagaimana dalam LHP BPK RI tahun 2022 lalu sebesar Rp 1,8 Milyar. Sebab sebut dia, adanya temuan dari kekurangan volume dan kelebihan pembayaran fisik proyek, maka untuk mengusut tuntas kasus tersebut, tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH.

“Kami minta semua pihak agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan atas perkara dugaan korupsi RSUD tersebut,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)