SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dalam kurun waktu Januari – Juli 2024 ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa kini memprioritaskan penanganan penyelidikan dan penyidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan di daerah ini, yakni kasus bantuan Alsintan Combine tahun 2023 dan kasus proyek pembangunan fisik di RSUD Sumbawa tahun 2023.
Saat ini, tengah dalam proses penyidikan intensif dengan membidik sejumlah tersangka, ungkap Kajari Sumbawa didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasubagbin dalam konferensi Pers serangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke – 64 di Ruang Press Room Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, Senin (22/07).
Dijelaskan, untuk Pidsus memang saat ini ada kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa Tahun Anggaran 2022 lalu, sehingga kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu (ATT) sesuai dengan hasil LHP BPK-RI yang meminta RSUD Sumbawa bertanggung jawab atas kerugian RSUD Sumbawa dengan mengembalikan dan menyetorkan uang sebesar Rp 2,7 miliar.
“Kasus RSUD Sumbawa Jilid II ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan tanggal 24 Juni 2024 lalu, dan dalam proses penyidikannya tentu akan dipertajam untuk membidik sejumlah calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” tandas Kajari Hendi Arifin.
Selain itu sambung Kajari, ada pula kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KU) BNI 46 cabang Sumbawa Besar senillai Rp 3,1 Miliar melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa tahun 2020 sampai tahun 2022, dan kasus ini sudah dalam Proses penuntutan, ujarnya.
Sementara untuk kasus tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Kecamatan Ropang Tahun Anggaran 2019 lalu yang melibatkan dua orang terdakwa saat ini sedang dalam proses banding, dengan dua berkas lainnya yang melibatkan 4 orang tersangka (oknum PPK dan Pokja ULP) telah dikembalikan dikembalikan berkasnya melalui P19 kepada penyidik Kepolisian Resort Sumbawa agar dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa, dan seandainya nanti perkaranya sudah memenuhi syarat baik formil maupun materil segera kita limpahkan ke proses persidangan, tukasnya.
Sedangkan, terkait ada satu orang tersangka korupsi atas pengadaan tanah Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Sumbawa atas nama Amrin, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) buronan Kejaksaan, dan kami optimis akan menangkap tersangka, karena lokasi keberadaannya tengah dalam pelacakan intensif, pungkasnya. (IA)